Headline
Tak Dagang 1 Bulan, Pedagang Pasar Minta Bebas Retribusi Akibat PPKM Level 4
PARA pedagang di pasar tradisional non esensial Kota Yogyakarta berharap bisa mendapat kompensasi dari pemerintah akibat kebijakan PPKM level 4.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Agus Wahyu
Ia mencontohkan bagi pedagang sembako diberikan relaksasi 25 persen sampai dengan 50 persen. Sedangkan untuk pedagang non sembako yang tutup selama PPKM merasakan dampak yang lebih besar, sehingga presentase relaksasi retribusinya diusulkan sebesar 75 persen.
"Kita sesuaikan dengan dampak yang dirasakan pedagang,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Pasar Rakyat Disperindag Kota Yogyakarta, Gunawan menambahkan, untuk petunjuk pelaksanaan pemberian relaksasi pembayaran retribusi itu telah diatur dalam Perwali nomor 65 Tahun 2019.
Totalnya ada 29 pasar yang diusulkan untuk diberikan relaksasi pembayaran retribusi, termasuk para pedagang Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta. Masing-masing pasar mendapat besaran relaksasi pembayaran retribusi yang beragaram mulai dari 25 persen hingga 75 persen
"Saat ini surat keputusan walikota (Kepwal) sudah selesai pembahasan di bagian hukum," jelasnya.
Ia mengatakan, relaksasi itu hanya berlaku untuk bulan Juli 2021 saja, dengan terus dilakukan evaluasi sembari menunggu kebijakan selanjutnya. Adanya pemberian relaksasi itu, Gunawan berharap para pedagang sedikit mendapat keringanan akibat merosotnya pendapatan di pasar lantaran kasus Covid-19 di Yogyakarta tinggi. (hda)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Jumat 23 Juli 2021 halaman 05.