Pemkab Magelang Optimis Perpanjangan PPKM Darurat Efektif Turunkan Angka Penularan Covid

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengungkapkan pemberlakuan PPKM Darurat efektif turunkan angka penularan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Dokumentasi Humas Polres Magelang
Kegiatan operasi PPKM Darurat oleh petugas satuan pada sejumlah rumah makan dan pedagang di Kabupaten Magelang, Rabu (14/07/2021) malam. 

Ia pun mengusulkan, agar pemerintah  membentuk tim yang berfungsi memantau keadaan masyarakat saat berada di rumah selama pembatasan.

Pemantauan tersebut, dimaksudkan supaya tidak  ditemukan warga yang kelaparan karena tidak mempunyai uang untuk mengisi perut.

"Saya rasa bisa dibuat semacam cybernya  gitu. Di mana, untuk memastikan masyarakat selama pembatasan dalam kondisi yang baik, terutama tidak terjadi kelaparan," urainya.

PPKM Darurat Diperpanjang

Adapun penerapan PPKM Darurat se Jawa-Bali telah berakhir, kini pemerintah kembali memperpanjang dengan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 mulai (21 Juli-25 Juli 2021).

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemkab Magelang tetap berfokus pada penurunan mobilitas masyarakat untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi menuturkan, untuk esensi  penerapan PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

"Tidak ada perbedaan kebijakan dengan PPKM Darurat yang pertama. Di mana, tetap difokuskan untuk menurunkan mobilitas masyarakat. Sehingga tidak ada kegiatan wisata, jam operasional usaha maupun pasar tetap dibatasi serta masyarakat tetap diminta untuk berada di rumah," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Rabu (21/07/2021).

Sementara itu, kebijakan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Magelang akan mengikuti Instruksi Bupati  (Inbup) nomor 4 Tahun 2021.

Nantinya, Inbup tersebut yang akan menjadi rujukan untuk kegiatan yang ada di Kabupaten Magelang.

"Kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 akan disesuaikan dengan peraturan Inbup terkait pembatasan ini, yang aturannya masih sama dengan PPKM Darurat sebelumnya," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved