Poin-poin Aturan Baru PPKM Level 4 yang Diterapkan di Wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021

Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan istilah PPKM Level 4 yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Posko Penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Prambanan-Klaten. Foto diambil, Kamis (8/7/2021), pukul 17.00 WIB 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.

Hal itu disampaikan langsung presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam, atau saat hari terakhir penerapan PPKM Darurat.

Namun, saat ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah 'Darurat' dalam penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan istilah PPKM Level 4 yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Level 3-4 Diterapkan di DI Yogyakarta, Pelonggaran Mobilitas Warga Belum Diberlakukan 

Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Poin-poin Pentingnya

Penerapan PPKM Level 4 ini sebagai upaya untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Dan untuk penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini, Kemendagri pun telah merilis beberapa aturan terbaru.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

SEPI - Kondisi Pasar Argosari Wonosari tampak sepi selama pelaksanaan PPKM Darurat
SEPI - Kondisi Pasar Argosari Wonosari tampak sepi selama pelaksanaan PPKM Darurat (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Berikut poin-poin aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19:

Penerapan kegiatan PPKM Level 4

Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kegiatan operasi PPKM Darurat oleh petugas satuan pada sejumlah rumah makan dan pedagang di Kabupaten Magelang, Rabu (14/07/2021) malam.
Kegiatan operasi PPKM Darurat oleh petugas satuan pada sejumlah rumah makan dan pedagang di Kabupaten Magelang, Rabu (14/07/2021) malam. (Dokumentasi Humas Polres Magelang)

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, OPSI Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Baca juga: PPKM Darurat, Keraton Tiadakan Arak-arakan Gunungan Garebek Besar

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

( kompas.com/ tribunjogja.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved