Menteri Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Gunakan Istilah PPKM Darurat : Kita Pakai Level Saja
Pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi tak lagi gunakan istilah PPKM Darurat yang diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
Sebagai gantinya, pemerintah melalui menggunakan istilah PPKM dengan berdasarkan Level yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.
Hal itu disampaikan langsung presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam, atau saat hari terakhir penerapan PPKM Darurat.
Penerapan PPKM berdasarkan ini sebagai upaya untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Poin-poin Aturan Baru PPKM Level 4 yang Diterapkan di Wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021
Baca juga: Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Percepatan Realisasi Bansos Bagi Warga
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ujar Luhut.

Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.
Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.
"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap optimis, dengan dasar melihat data-data terkait.
"Kita bangun optimisme yang benar, bukan optimis yang dikarang-karang, kami bicara data," ujar Luhut.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).
Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan kelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, OPSI Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Daya Beli Masyarakat Gunungkidul Turun Drastis, Ini Penyebabnya
Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun."
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta-merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," tambah Luhut.
Poin-poin aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19
Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
( tribunnews.com/ kompas.com )