CPNS 2021
Passing Grade CPNS 2021 Belum Ditetapkan, Berikut Perbandingan dengan CPNS 2019
Passing Grade CPNS 2021 Belum Ditetapkan, Berikut Perbandingan dengan CPNS 2019
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Persaingan untuk bisa diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 cukup ketat karena minat warga yang mendaftar sangat tinggi.
Pelamar harus bisa memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lolos dari masing-masing tahapan.
Tahapan penerimaan CPNS sendiri dimulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Terus berapakan nilai passing grade untuk CPNS 2021 ?
Mengutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Berapa Passing Grade CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN", hingga saat ini passing grade seleksi CPNS 2021 belum ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penetapan passing grade masih menunggu aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB.
Permenpan RB tersebut akan dikeluarkan sebelum pelaksanaan SKB.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono.
"(Passing grade) belum ada," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021) siang.
BKN, lanjutnya, masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB.
Namun, Paryono memastikan, Permenpan RB tersebut akan turun sebelum pelaksanaan SKD.
"Passing grade pasti keluar sebelum pelaksanaan SKD, kita nunggu peraturan Menpan RB," ujar dia.
Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah tidak hanya membuka penerimaan CPNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.
Baca juga: Info CPNS 2021: Berikut Formasi Satpol PP CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK
Baca juga: Daftar Instansi dengan Jumlah Pelamar Paling Tinggi dan Paling Sedikit pada Pendaftaran CPNS 2021
Perbandingan dengan CPNS 2019
Sebagai perbandingan, pada rekrutmen CPNS tahun 2019 pemerintah memberlakukan passing grade di tahapan SKD sebagai penentu kelulusan untuk ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).