CPNS 2021

Passing Grade CPNS 2021 Belum Ditetapkan, Berikut Perbandingan dengan CPNS 2019

Passing Grade CPNS 2021 Belum Ditetapkan, Berikut Perbandingan dengan CPNS 2019

Editor: Hari Susmayanti
Ist/dok.
Pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka bersamaan dengan PPPK 2021 mulai 30 Juni dan akan ditutup pada 21 Juli 2021.(Foto ilustrasi) 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:

1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65

2. Jalur disabilitas

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260

3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260

4. Jalur diaspora dan cumlaude

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 271

5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 271

6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved