CPNS 2021
Passing Grade CPNS 2021 Belum Ditetapkan, Berikut Perbandingan dengan CPNS 2019
Passing Grade CPNS 2021 Belum Ditetapkan, Berikut Perbandingan dengan CPNS 2019
Editor:
Hari Susmayanti
Ist/dok.
Pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka bersamaan dengan PPPK 2021 mulai 30 Juni dan akan ditutup pada 21 Juli 2021.(Foto ilustrasi)
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:
1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
- TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
2. Jalur disabilitas
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260
3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260
4. Jalur diaspora dan cumlaude
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 271
5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 271
6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.