Pelaku Wisata di Bantul Pasrah, Jika PPKM Darurat Diperpanjang

PPKM Darurat membuat pelaku wisata di kawasan pantai selatan Kabupaten Bantul kelimpungan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Pemilik Usaha Rumah Makan Seafood di Pantai Depok lainnya, Dardi Nugroho mengatakan, jika akhirnya PPKM darurat diperpanjang hingga akhir Juli, maka pemerintah harus bertanggungjawab dengan memikirkan kompensasi kepada pelaku usaha yang merugi akibat penutupan objek wisata.

Sebab, PPKM Darurat berlangsung selama satu bulan. 

Kompensasi tidak harus dalam bentuk uang tunai.

Melainkan bisa penundaan cicilan hutang perbankan karena pendapatan selama ini tidak cukup untuk membayar cicilan.

Hanya sanggup untuk makan dan kebutuhan harian.

Dardi sendiri mengaku sudah dua kali tidak bisa membayar hutang perbankan selama penerapan PPKM Mikro hingga PPKM Darurat

"Saya sudah dua kali tidak bisa nyicil hutang diperbankan. Sama sekali tidak ada pendapatan. Di sisi lain, anak juga baru masuk sekolah sehingga butuh biaya banyak," kata dia. 

Baca juga: Masih Banyak Ditemukan Kafe dan Warung di Bantul yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

Jangan Diperpanjang

Kondisi serba sulit juga dirasakan oleh pengusaha resto dan hotel di Kabupaten Bantul.

Mereka kelimpungan dan terpuruk selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat coronavirus disease-2019 (Covid-19).

Situasi sulit dan aturan yang ketat, membuat omzet pendapatan resto anjlok bahkan okupansi keterisian kamar hotel juga sangat rendah.

Sementara, pengusaha dituntut berusaha menghidupi karyawan dan mengeluarkan biaya operasional yang tidak murah. 

"Hotel dan resto selama PPKM Darurat ini jelas sangat terpuruk. Ibaratnya, semua kegiatan mati suri," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang, PHRI Bantul Nurman Asmuni. 

PHRI Bantul memiliki 75 anggota, dengan anggota aktif sekitar 45 pengusaha yang bergerak di bidang usaha resto dan hotel.

Menurut Nurman, selama PPKM Darurat kondisinya sangat terpukul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved