Presiden Joko Widodo Sumbang Hewan Kurban Seekor Sapi di Bantul
Presiden Joko Widodo dipastikan menyumbang hewan kurban berupa satu ekor sapi di Kabupaten Bantul. Sumbangan hewan kurban dari orang nomor
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Presiden Joko Widodo dipastikan menyumbang hewan kurban berupa satu ekor sapi di Kabupaten Bantul.
Sumbangan hewan kurban dari orang nomor satu di Indonesia itu, akan dipotong di Masjid Jami Al Akbar, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan.
"Bantul tahun ini dapat sumbangan satu ekor sapi hewan kurban dari Presiden. Nanti dipotong di Masjid Jami' Al Akbar, Srimartani, Piyungan pada 21 Juli 2021," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPPKP Bantul, Joko Waluyo, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Sebanyak 150 Tim Pengawas Diterjunkan untuk Pantau Kesehatan Hewan Kurban di Bantul
Menurutnya, sapi kurban dari Presiden dibeli dari Peternak yang ada di Kabupaten Sleman.
Saat ini, sapi tersebut masih berada di peternak dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bantul pada Senin (19/7/2021) atau sehari sebelum Idul Adha 2021.
Selain dari Presiden, Kabupaten Bantul juga mendapatkan sumbangan hewan kurban satu ekor Sapi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Sapi dari Gubernur akan dipotong di Nogosari, Trirenggo, Bantul," tuturnya.
Pemantauan
Joko mengungkapkan, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul tahun ini menerjunkan 150 personel tim pengawas untuk memantau titik pemotongan dan kesehatan hewan kurban 1442/2021.
Ratusan personel tim pengawas tersebut, terdiri dari tenaga medis dan paramedis dari pusat kesehatan hewan, penyuluh dan kader kesehatan.
Mereka bertugas memantau titik pemotongan, di samping itu memantau juga kesehatan hewan sebelum Idul Adha.
Utamanya di kandang-kandang ternak kelompok dan pasar tiban atau titik penampungan ternak.
Pemantauan ini sudah dilakukan sejak akhir bulan Juni. Petugas mendatangi kandang ternak untuk memeriksa kondisi fisik ternak, menanyakan asal usul ternak, dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Baca juga: Pemantauan Hewan Kurban Tetap Digulirkan Pemkot Yogyakarta Selama PPKM Darurat
"Hasilnya, sampai saat ini belum ditemukan adanya penyakit menular dan membahayakan," kata Joko.
Ia menjelaskan, pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 telah diatur dengan ketat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama maupun SE nomor 451 dari Bupati Bantul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-sapi-kurban.jpg)