Pilur Berpotensi Ditunda, DP3AKBPMD Gunungkidul Tunggu Perkembangan Situasi PPKM Darurat

Pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Gunungkidul yang sedianya berlangsung pada Oktober nanti berpotensi ditunda.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Gunungkidul yang sedianya berlangsung pada Oktober nanti berpotensi ditunda.

Pasalnya, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan soal penundaan itu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Farkhan mengatakan sudah menerima edaran tersebut.

Baca juga: Akbarru Massri Ramadhan Berlatih Ekstra Untuk Bandung International e-Poomsae Tournament

"Saat ini dalam proses kajian dan menunggu instruksi bupati terkait hal itu," katanya pada wartawan, Kamis (15/07/2021).

Menurut Farkhan, kebijakan PPKM Darurat bisa berpengaruh pada penundaan Pilur. Pasalnya, jika kebijakan itu diperpanjang maka akan berdampak pada proses serta tahapan dari pelaksanaan Pilur tersebut.

Itu sebabnya pihaknya juga memantau perkembangan dari PPKM Darurat. Sekaligus untuk memastikan tahapan Pilur seperti pendaftaran bakal calon lurah, yang dijadwalkan pada Agustus nanti.

"Kalau nanti diperpanjang setelah 20 Juli nanti, tentu kami harus menyesuaikan untuk tahapannya," jelas Farkhan.

Ia juga mengatakan edaran Kemendagri belum berpengaruh signifikan pada tahapan Pilur Gunungkidul. Sebab, saat ini masih berupa tahapan awal seperti pembentukan panitia.

Farkhan mengatakan pembentukan panitia bisa dilakukan secara daring (online). Begitu juga dengan penyusunan tata tertib untuk pemilihan.

"Jadi tahapan tersebut masih bisa berjalan," ujarnya.

Pelaksanaan Pilur di Kabupaten Gunungkidul rencananya akan berlangsung serentak di 58 kalurahan. Anggaran sekitar Rp 4,1 miliar pun disiapkan untuk mendukung jalannya Pilur.

Baca juga: Dinkes DIY Cari Rumah Sakit Pengampu untuk Kelola RS Lapangan di DI Yogyakarta

Terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul Ery Agustin menilai edaran dari Kemendagri harus benar-benar diperhatikan. Pasalnya, situasi pandemi belum kondusif.

"Apalagi penularan COVID-19 di Gunungkidul masih terbilang tinggi," kata Ery.

Seperti Farkhan, ia pun menyebut perkembangan kebijakan PPKM Darurat bisa berpengaruh pada proses Pilur. Terutama jika nantinya resmi diperpanjang pemerintah pusat.

Ery menyebut dalam edaran secara jelas disebutkan agar tahapan Pilur seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye, pemungutan suara, hingga pelantikan ditunda. Terutama jika prosesnya masih dalam masa PPKM Darurat.

"Memang pilihan masih di bulan Oktober nanti, tapi kembali perkembangan PPKM Darurat perlu diperhatikan," jelasnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved