Kabupaten Kulon Progo
Layani Dine In Selama PPKM Darurat, 9 Pengelola Usaha Kuliner Dipanggil Satpol PP Kulon Progo
Pengelola datang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diberikan edukasi.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak sembilan pengelola usaha kuliner dipanggil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kulon Progo karena telah melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebab didapati mereka masih melayani dine in atau makan di tempat.
Padahal selama PPKM, hanya dibolehkan secara take away.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan kedatangan para pengusaha kuliner ini merupakan tindak lanjut giat operasi pada 12 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Polres Kulon Progo Periksa 17 Pelanggar Prokes
Saat giat operasi tersebut mereka mendapatkan surat panggilan datang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diberikan edukasi.
Serta diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Dari lokasi pelanggar PPKM Darurat yang menyebar menunjukkan kesadaran pelaku usaha kuliner di Kulon Progo untuk mematuhi ketentuan PPKM belum maksimal. Untuk itu, dukungan gugus tugas kapanewon dan kalurahan sangat diharapkan oleh gugus tugas kabupaten. Sehingga edukasi dan sosialisasi bisa lebih menyebar di wilayah," tuturnya, Kamis (15/7/2021).
Adapun dari kesembilan pengelola usaha kuliner yang dipanggil, dua diantaranya tidak hadir.
Sehingga petugas Satpol PP akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan. ( Tribunjogja.com )