Terungkap Motif Pelaku Penyerangan Mobil Ambulans SAR DIY di Piyungan, Begini Pengakuannya
Saat diinterogasi petugas, pelaku perusakan ambulans, IZ alias Unyil, mengaku terprovokasi oleh informasi-informasi hoax di media sosial
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran kepolisian dari Polres Bantul dan Polsek Piyungan berhasil meringkus pelaku penyerangan dan perusakan mobil ambulans milik SAR DIY, Rabu (14/7/2021).
Polisi pun mengungkap motif pelaku yang menyerang dan merusak mobil ambulans tersebut hingga menyebabkan kaca belakang mobil ambulans rusak.
Peristiwa penyerangan dan perusakan mobil ambulans SAR DIY itu sendiri terjadi pada Selasa (13/7/2021) sore kemarin.
Saat itu, diketahui mobil ambulans SAR DIY tengah membawa pasien untuk dibawa ke rumah sakit.
Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku penyerangan dan perusak mobil ambulans SAR DIY tersebut.
Baca juga: Ini Identitas Dua Pelaku Penyerangan dan Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY di Piyungan
Baca juga: Insiden Penyerangan Mobil Ambulans SAR DIY di Piyungan, Berikut Kronologi Lengkapnya
Dua orang berhasil diamankan, namun untuk saat ini polisi hanya menetapkan satu orang tersangka yakni IZ alias Unyil (28) warga Srimartani, Piyungan, Bantul yang selama ini berprofesi sebagai sopir truk.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menjelaskan bahwa IZ merupakan pelaku perusakan mobil ambulans yang sedang melaksanakan tugas kemanusiaan membawa pasien.
Polisi pun berhasil mengungkap motif di balik kasus penyerangan dan perusakan mobil ambulans yang dilakukan oleh pelaku.
Saat diinterogasi petugas, IZ alias Unyil mengaku terprovokasi oleh informasi-informasi di media sosial yang menyatakan bahwa saat ini kebanyakan ambulans yang beredar sedang tidak membawa pasien, dan hanya digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.
"Akhirnya karena terprovokasi pelaku menghalangi mobil tersebut, mengganggu bahkan melakukan perusakan. Namun faktanya pada saat kejadian ambulans itu sedang membawa pasien covid-19," papar Kapores, Rabu (14/7/2021).

Dengan kasus ini Kapolres Bantul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Tidak benar, bahwa saat ini ambulans banyak beredar tanpa ada pasien. hilangkan opini-opini tersebut, memang faktanya saat ini kasus Covid-19 lagi meningkat sekali jumlahnya, khususnya di Bantul dan wilayah lain," ujarnya.
"Jadi setiap ambulans yang lewat pasti membawa pasien, kalaupun tidak membawa pasien pasti akan menjemput pasien dan itu butuh kecepatan, butuh quick respon dari ambulans untuk menjemput atau mengantar pasien," tegasnya.
Kronologi Penyerangan
Peristiwa penyerangan dan perusakan mobil ambulans tersebut bermula saat ambulans SAR DIY mengantarkan warga Piyungan ke RSUD Prambanan.
Namun karena penuh, pasien diarahkan ke Puskesmas Berbah Sleman.
Sesampainya di sana, pasien mendapat penangan dan diarahkan untuk melakukan rawat jalan.
"Setelah mendapatkan pelayanan di sana, kemudian kembali lewat Jalan Piyungan, di situlah terjadi perusakan," ujar Kapolres.
Sekitar pukul 17.45 WIB, ambulans melintas di sekitar Jalan Piyungan dengan membawa pasien yang terindikasi Covid-19.
Saat melintas dan berpapasan dengan pelaku yang berboncengan motor, para pelaku tiba-tiba menghalang-halangi jalan ambulans tersebut dengan berjalan secara zig-zag.
"Pelapor sempat memperingatkan pelaku, namun pelaku justru melakukan tindakan kekerasan, berupa perusakan ambulans relawan SAR DIY yang kebetulan pada saat itu membawa pasien covid-19," imbuhnya.

Atas kejadian itu, SAR DIY kemudian memberikan laporan resmi ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah mendapat laporan kami langsung merespon dengan cepat, sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami sudah bisa mengidentifikasi pelaku, setelah kami identifikasi berdasarkan keterangan saksi, pelaku diamankan 19.30 WIB dan ditahan di Mapolres Bantul," urainya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan helm yang digunakan pelaku untuk merusak kaca belakang ambulans milik SAR DIY.
Tindak Tegas
Kapolres juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi anggota kepolisian atau relawan yang sedang bertugas menjalankan misi kemanusiaan.
Dan terkait kasus perusakan ambulans ini, tersangka IZ alias Unyil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Ambulans SAR DIY Saat Bawa Pasien
Baca juga: Pengakuan Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Terprovokasi Hoax Ambulans Kosong
Ia dijerat dengan pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
IZ sendiri di hadapan wartawan mengaku bahwa ia termakan isu tidak benar di media sosial.
"Termakan isu di sosmed, isu ambulans kosong. Saya menyesal," ujarnya singkat.
( tribunjogja.com/ nto )