Terungkap Motif Pelaku Penyerangan Mobil Ambulans SAR DIY di Piyungan, Begini Pengakuannya
Saat diinterogasi petugas, pelaku perusakan ambulans, IZ alias Unyil, mengaku terprovokasi oleh informasi-informasi hoax di media sosial
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Namun karena penuh, pasien diarahkan ke Puskesmas Berbah Sleman.
Sesampainya di sana, pasien mendapat penangan dan diarahkan untuk melakukan rawat jalan.
"Setelah mendapatkan pelayanan di sana, kemudian kembali lewat Jalan Piyungan, di situlah terjadi perusakan," ujar Kapolres.
Sekitar pukul 17.45 WIB, ambulans melintas di sekitar Jalan Piyungan dengan membawa pasien yang terindikasi Covid-19.
Saat melintas dan berpapasan dengan pelaku yang berboncengan motor, para pelaku tiba-tiba menghalang-halangi jalan ambulans tersebut dengan berjalan secara zig-zag.
"Pelapor sempat memperingatkan pelaku, namun pelaku justru melakukan tindakan kekerasan, berupa perusakan ambulans relawan SAR DIY yang kebetulan pada saat itu membawa pasien covid-19," imbuhnya.

Atas kejadian itu, SAR DIY kemudian memberikan laporan resmi ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah mendapat laporan kami langsung merespon dengan cepat, sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami sudah bisa mengidentifikasi pelaku, setelah kami identifikasi berdasarkan keterangan saksi, pelaku diamankan 19.30 WIB dan ditahan di Mapolres Bantul," urainya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan helm yang digunakan pelaku untuk merusak kaca belakang ambulans milik SAR DIY.
Tindak Tegas
Kapolres juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi anggota kepolisian atau relawan yang sedang bertugas menjalankan misi kemanusiaan.
Dan terkait kasus perusakan ambulans ini, tersangka IZ alias Unyil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Ambulans SAR DIY Saat Bawa Pasien
Baca juga: Pengakuan Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Terprovokasi Hoax Ambulans Kosong
Ia dijerat dengan pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
IZ sendiri di hadapan wartawan mengaku bahwa ia termakan isu tidak benar di media sosial.
"Termakan isu di sosmed, isu ambulans kosong. Saya menyesal," ujarnya singkat.
( tribunjogja.com/ nto )