Soal Kompentasi Bagi PKL Alun-alun Wates, Disdagin Tunggu Instruksi Bupati

Soal Kompentasi Bagi PKL Alun-alun Wates, Disdagin Tunggu Instruksi Bupati

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Pemasangan spanduk penutupan di kawasan Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Minggu (4/7/2021) sore. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulon Progo masih menunggu instruksi dari Bupati terkait dengan kompensasi bagi para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun Wates

Para pedagang sendiri sebelumnya diminta untuk tidak berjualan selama pelaksanaan PPKM darurat mulai 3-20 Juli mendatang.

"Untuk kompensasi kami nderek (ikut) arahan pimpinan," kata Iffah Mufidati, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo secara singkat saat dihubungi, Selasa (13/7/2021). 

Meski pasca Alwa ditutup, Disdagin juga telah membantu PKL dalam mempromosikan dagangannya melalui media sosial (medsos). 

Namun upaya yang dilakukan oleh Dinas terkait dinilai pedagang belum optimal lantaran baru 2 persen yang terlaksana karena tidak semua menu makanan bisa dijual secara online. 

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/7/2021) kemarin perwakilan perkumpulan kuliner Alun-alun Wates (Pakualwa) juga telah melakukan audiensi kepada Bupati Kulon Progo untuk memohon agar Alwa bisa dibuka kembali. 

Baca juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Segera Beri Solusi bagi PKL di Alun-alun Wates

Baca juga: Beli Cilok Harus Terbebani Ongkir, Pedagang Kuliner Minta Alun-Alun Wates Dibuka Lagi

Namun permohonan itu tidak membuahkan hasil. 

Sehingga pemkab setempat tetap menutup Alwa hingga PPKM darurat selesai pada 20 Juli 2021 mendatang. 

Perwakilan Pakualwa, Bimo Prasetyo mengatakan audiensi itu dilakukan karena pasca ditutupnya kawasan Alwa ada sekitar 200 PKL yang tidak mendapatkan penghasilan. 

Para pedagang sebenarnya diizinkan untuk tetap berjualan, namun lokasinya bukan di kawasan Alun-alun Wates, melainkan di lokasi lain.

Namun diakui Bimo, pihak Pakualwa kesulitan mengarahkan sejumlah pedagang. 

"Tidak seluruh pedagang bisa berjualan di tempat lain. Karena area juga terbatas," kata Bimo. 

Dengan demikian, ia berharap penerapan PPKM darurat ini tidak diperpanjang. 

Sehingga para PKL dapat berjualan di Alwa seperti sedia kala. (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved