Peran Aziz Syamsuddin Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Menurut Dakwaan Jaksa
Peran Aziz Syamsuddin Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Menurut Dakwaan Jaksa
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkap peran anggota DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus tersebut.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tersebut berperan mengenalkan Muhamad Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Awalnya, perkenalan M Syarial dengan Stepanus Robin Pattuju bermula dari pertemuan Aziz dengan Wali Kota Tanjungbali nonaktif di kediamannya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Aziz dan Syarial membicarakan persoalan Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa.
Kemudian Azis menyampaikan pada M Syahrial bahwa akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.
Perkenalan M Syarial dengan Stepanus Robin Pattuju tersebut kemudian berujung pada tidak pidana penyuapan untuk memuluskan rencana mengikuti Pilkada Kota Tanjungbalai.
"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai," tutur Jaksa dalam salinan dakwaan yang dibacakan Senin (12/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dari artikel berjudul "Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai,".
Baca juga: Hari Ini Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Baca juga: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Mengaku Siap Jalani Prosesnya
"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya," ungkap Jaksa.
"Dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju pada terdakwa," sambungnya.
Pada dakwaan itu, Jaksa menuturkan, Stepanus kemudian memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukan name tag atau tanda pengenal KPK miliknya.
Selanjutnya M Syahrial menceritakan pada Stepanus bahwa dirinya hendak maju dalam Pilkada, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai sedang diselidiki oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikkan," katanya.
Permintaan M Syahrial pada Stepanus itu menurut jaksa dimaksudkan agar proses Pilkada yang sedang diikuti M Syahrial tidak terganggu.
Stepanus lantas menyetujui permintaan itu dan beberapa hari kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain.