Kota Yogyakarta
Struktur APBD Kota Yogya 2021 Sudah Mengakomodir PPKM Darurat, Kecil Kemungkinan Realokasi
Pemkot Yogyakarta memastikan struktur APBD 2021 telah mengakomodir semua kebutuhan selama pandemi Covid-19.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan struktur APBD 2021 telah mengakomodir semua kebutuhan selama pandemi Covid-19.
Sehingga, saat PPKM Darurat digulirkan pada 3-20 Juli, eksekutif pun tak perlu bersusah payah melakukan penyesuaian anggaran.
Kesiapan APBD 2021 sudah dibuktikan dengan tidak ada catatan krusial dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Praktis, Kota Yogyakarta tidak masuk dalam rekomendasi untuk melakukan refokusing dan realokasi, ketika sejumlah daerah dituntut perencanaan ulang.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemkot Yogya Segera Terapkan Random Check di Akses Masuk Menuju Wilayahnya
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penyesuaian dengan situasi pandemi telah ditekankan dalam pembahasan APBD 2021, bersama kalangan legislatif.
Oleh sebab itu, pihaknya pun tinggal memfokuskan alokasi di sektor-sektor yang membutuhkan dukungan APBD.
"Sudah kami sesuaikan dengan kondisi pandemi. Artinya, APBD ini memang sejak awal diskenariokan untuk mengatasi dampak pandemi, baik menyangkut penanganan kesehatan, atau pemulihan ekonomi," katanya, Jumat (9/7/2021).
Hanya saja, ia tidak menampik, lonjakan kasus Covid-19 yang begitu signifikan, dan berujung penerpan PPKM Darurat sesuai kebijakan pemerintah pusat, berada di luar perkiraan Pemkot Yogyakarta.
Baca juga: Pemkot Yogya Gencar Lakukan Percepatan Vaksinasi Massal
Alhasil, jika benar-benar dibutuhkan, pihaknya pun siap melakukan realokasi anggaran.
"Ya, ini memang di luar perkiraan kita, akan terjadi kasus-kasus yang membesar seperti ini, karena terjadi begitu cepat dan terus meningkat. Meski dari sisi APBD, di kota dan DIY, maupun APBN, memang sejak awal diskenariokan untuk mengatasi dampak pandemi itu," ungkap Wawali.
Heroe pun menandaskan, seandinya harus dilaksanakan refokusing untuk keperluan PPKM Darurat, seluruh kegiatan masyarakat yang telah diagendakan dalam APBD 2021 tak akan terganggu.
Sebab, lanjutnya, pos anggaran yang direalokasi adalah yang belum menjadi prioritas.
Namun, dengan keberadaan silpa dari APBD 2020 yang nominalnya mencapai Rp150 miliar, serta dapat dimasukkan dalam APBD 2021, kemungkinan realokasi anggaran untuk merespons PPKM Darurat sejatinya sangat kecil.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Pemkot Yogya Tindak 80 Pelaku Usaha
"Kemudian, misal ada realokasi, itu tidak akan drastis, ya, karena sebagian besar sudah kita siapkan. Tapi, memang ada beberapa yang perlu realokasi, itu akan kita lakukan kalau ada kebutuhan mendasak, dalam kondisinya yang tidak terduga," ujar orang nomor dua di kota pelajar itu.
Heroe, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu, menambahkan, salah satu kebutuhan yang cukup menyedot anggaran dalam PPKM Darurat adalah bantuan sosial untuk warga.
Pasalnya, meski pemerintahan di tingkat pusat, serta DIY sudah mengucurkan bansos, Pemkot Yogyakarta tetap harus menyediakan alokasi sendiri. Khususnya, bagi sasaran yang tidak masuk dalam pendataan pusat, namun berstatus sebagai pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
"Makanya, kita minta pada setiap OPD, untuk memantau dampak dari kebijakan ini. Nah, dari situ nanti bisa terlihat kebutuhannya apa saja, kemudian bagaimana caranya, agar kita dapat mengakomodir," pungkas Heroe. ( Tribunjogja.com )