Kriminalitas

Residivis Curi Ponsel Warga Paliyan dengan Modus Pura-pura Bertamu

Aparat Polsek Paliyan meringkus residivis pencurian telepon seluler (ponsel) berinisial SR (30), asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian ponsel oleh Kapolsek Paliyan AKP Edi Purnomo, Kamis (08/07/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aparat Polsek Paliyan meringkus residivis pencurian telepon seluler (ponsel) berinisial SR (30), asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul.

Ponsel milik korban pun sempat dijual oleh pelaku hingga akhirnya terungkap oleh aparat.

Kapolsek Paliyan AKP Edi Purnomo menuturkan aksi pencurian terungkap setelah korban bernama Pusti Hariyani melapor pada 13 Mei silam.

"Korban merupakan warga Pedukuhan Corot, Karangduwet, Paliyan. Ia melaporkan dua ponsel miliknya hilang dicuri," jelas Edi saat jumpa pers, Kamis (08/07/2021).

Baca juga: Anak di Bawah Umur Asal Ponjong Gunungkidul Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria

Saat beraksi, SR berpura-pura bertamu untuk menanyakan alamat pada Pusti.

Korban sendiri saat itu tengah mengepel dan sempat meninggalkan pelaku di ruang tamu beserta dua ponsel miliknya.

Sekembalinya ke ruang tamu, Pusti mendapati pelaku sudah hilang beserta ponsel miliknya.

Setelah memberikan laporan, aparat pun langsung melakukan penelusuran dan mendapati satu di antara ponsel sudah terjual.

"TF, seorang pemilik toko seluler mengaku telah membeli ponsel dari SR. Dari situlah kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku," ujar Edi.

Adapun SR merupakan residivis pencurian ponsel, sebab sudah berkali-kali melakukan aksinya.

Bahkan sudah pernah menjalani hukuman dua kali karena aksinya tersebut, merujuk informasi dari Pengadilan Negeri Wonosari.

Baca juga: KRONOLOGI Terungkapnya Dugaan Korupsi JJLS, Lurah Karangawen Girisubo Gunungkidul Jadi Buron

Menurut Edi, pelaku kerap menggunakan modus pura-pura bertamu ke rumah sasarannya.

Selanjutnya, ketika korban lengah, ia langsung mengambil ponsel milik korban.

"Pelaku bisa dibilang spesialis, karena bisa mengutak-atik ponsel hasil curian," ungkapnya.

Bersama pelaku, aparat mengamankan 2 buah kotak kemasan ponsel serta 1 ponsel milik Pusti sebagai korban.

Sepeda motor yang digunakan SR untuk beraksi pun turut diamankan.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Adapun ia kini ditahan di Mako Polres Gunungkidul.

"SR dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Edi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved