Ini Perintah Kemendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pencairan Bansos Saat PPKM Darurat
Ini Perintah Kemendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pencairan Bansos Saat PPKM Darurat
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli kemarin.
PPKM Darurat Jawa Bali dilaksanakan selama 17 hari hingg 20 Juli mendatang.
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 yang melonjak tajam selama beberapa pekan terakhir.
Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali ini tentunya memberikan dampak cukup signifikan di bidang ekonomi.
Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah menyalurkan bansos dan jaring pengaman sosial.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah meminta kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bansos dn jaring pengaman sosial dari alokasi APBD.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta sudah menyampaikan arahanya terkait pencairan bansos ini.
"Agar Pemda (pemerintah daerah) mengeluarkan bansosnya," kata Suhajar dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19.
Suhajar juga meminta ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan.
Baca juga: Hore, Rapelan Bansos Tunai Disalurkan Juli Ini
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos dan Subsidi Listrik
Menurut dia, dalam diktum kedelapan Inmendagri tersebut, kepala daerah sudah diminta mempercepat proses penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Sementara, jika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 kepala daerah diminta melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos, serta jaring pengaman sosial.
Kemudian, tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD. Adapun kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bansos yang bersumber dari APBD.
Sedangkan percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), bupati atau wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Lalu pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pemerintah daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dinsos-diy-pastikan-penyaluran-bansos-patuhi-prokes.jpg)