Anda Punya Masalah dengan Jasa Keuangan? Laporkan Via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Kepala OJK DIY, Parjiman dalam webinar ‘Pentingnya Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Kemana Kita Mengadu?: Pengenalan APPK dan LAPS-SJK’, Selasa (6/7/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Keduanya bisa dijadikan sebagai kanal pengaduan konsumen apabila sedang tersangkut masalah sengketa dengan perusahaan jasa keuangan.

“Perkembangan sektor jasa keuangan saat ini tumbuh pesat. Banyak produk dan layanan keuangan ditawarkan kepada masyarakat, tapi di sisi lain, masih banyak juga yang belum paham produk itu,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Fabiano Beltrame Telah Berlatih di Solo, Resmi Berseragam Persis?

Dia mengatakan hal tersebut dalam webinar ‘Pentingnya Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Kemana Kita Mengadu?: Pengenalan APPK dan LAPS-SJK’ yang bisa ditonton di kanal YouTube Tribun Jogja Official.

Kurangnya literasi, kata dia, menyebabkan terjadinya perselisihan lembaga jasa keuangan dengan nasabah.

Perselisihan bisa terjadi apabila perusahaan tidak menjelaskan detail produk atau masyarakat tidak paham dengan produk tersebut.

“Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan di DIY sebesar 58,53 persen. Sementara, indeks inklusi keuangan 76,12 persen,” jelasnya.

Dari data itu, dapat disimpulkan bahwa persentase masyarakat yang memakai produk jasa keuangan cukup tinggi daripada persentase konsumen yang punya pengetahuan tentang manfaat produk itu.

“Ini mengindikasikan kelompok masyarakat yang mengunakan produk jasa keuangan tapi tak punya pengetahuan memadai terkait produknya cukup banyak,” jelasnya.

Maka dari itu, sudah ada APPK dan LAPS SJK yang bisa menjadi tempat mengadu konsumen apabila sedang terlibat masalah dengan perusahaan jasa keuangan.

Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Hukum OJK, Hudiyanto menimpali, konsumen bisa mengakses http://kontak157.ojk.go.id apabila tersangkut masalah.

“Di situ, konsumen mengadu dan bisa ikut memantau perkembangan aduannya,” jelas Hudi.

Mekanismenya, aduan konsumen akan segera masuk ke perusahaan yang dituju. Nanti, perusahaan akan segera menjawab aduan tersebut langsung ke konsumen.

“Terus OJK ngapain? Kami memantau juga. Apakah aduan yang disampaikan konsumen itu sengketa atau pelanggaran saja. Kami monitor, perusahaan ini asal jawab atau bagaimana,” bebernya.

Meski sudah masuk ke ranah daring, Hudiyanto memastikan masyarakat tetap bisa menelpon OJK secara langsung untuk mengadu.

“Aduannya nanti diinput oleh petugas kami. Tidak apa, kami paham literasi masyarakat masih ada yang terbatas,” ungkapnya.

Dia meyakinkan, OJK akan memantau setiap masalah yang diadukan. Termasuk, apakah perusahaan terindikasi asal menjawab aduan.

“Perusahaan memiliki tenggat waktu untuk menjawab aduan itu. Jadi konsumen bisa ikut pantau,” jelasnya.

Ditambahkan Tri Legono Yanuarachmadi, Sekretaris LAPS SJK, pihaknya siap menampung aduan konsumen terhadap perusahaan jasa keuangan.

Dia menjelaskan, LAPS SJK ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021. Kegiatan utamanya adalah menyelesaikan sengketa keperdataan antara konsumen vs perusahaan jasa keuangan.

Jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan perusahaan sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK, konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke LAPS SJK.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Makin Meluas, Polres Kota Magelang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Kemudian, LAPS SJK akan menerima notifikasi  dari konsumen dan menindaklanjutinya dengan memanfaatkan data dan dokumen yang sudah ada sebelumnya di dalam sistem.

Dengan begitu, bisa menghindari duplikasi permintaan data dan informasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa.

“Kami menyediakan layanan mediasi dan arbitrase untuk penyelesaian sengketa,” ungkapnya.

Dia mengungkap, konsep mediasi adalah musyawarah antara para pihak yang bersengketa, baik sendiri maupun dimediatori.

Hasilnya adalah kesepakatan perdamaian, meski bisa juga deadlock.

Sementara, arbitrase adalah pemutus yang difasilitasi arbiter. Hasil dari arbitrase adalah putusan final dan mengikat bagi para pihak. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved