CPNS 2021

Info CPNS 2021: KLHK Membuka 245 Formasi Pendaftaran CPNS Jenjang SMA/SMK Hingga S2

Terdapat 245 formasi CPNS SMA/SMK yang dibuka oleh KLHK, yaitu untuk jabatan Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan dan Pemula - Polisi Kehutanan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com
Ilustrasi: Info CPNS 2021 

Tribunjogja.com --- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuka 1.007 formasi pada seleksi CPNS 2021.

Dilansir dari pengumuman Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) KLHK Tahun Anggaran 2021, formasi CPNS KLKH dibuka untuk lulusan Pendidikan SMA/SMK sampai dengan S2.

Terdapat 245 formasi CPNS SMA/SMK yang dibuka oleh KLHK, yaitu untuk jabatan Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan dan Pemula - Polisi Kehutanan.

Pada tahap seleksi CPNS 2021 ini, profil pelamar yang dibutuhkan oleh KLHK seperti berikut: untuk kategori umum sebanyak 892 posisi, 100 posisi kategori cumlaude, 5 posisi penyandang disabilitas, dan 10 posisi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.

Selain pendaftaran CPNS, dalam pendaftaran seleksi CASN 2021 ini, KLHK juga membuka 168 formasi ditujukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Formasi pada PPPK KLHK yang dibuka diantaranya Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan sebanyak 19 formasi dan Ahli Pertama Surveyor Pemetaan sebanyak 22 formasi.

Dua jabatan tersebut sama-sama memiliki persyaratan jenjang pendidikan S-1.

Selain formasi tersebut, juga ada pembukaan formasi untuk jabatan Terampil - Penyuluh Kehutanaan sebanyak 126 formasi dan Terampil Surveyor Pemetaan sebanyak 1 formasi.

Kedua formasi tersebut sama-sama memiliki persyaratan jenjang pendidikan D-3.

Pendaftaran keseluruhan formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan secara online pada https://sscasn.bkn.go.id./

Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 (Instagran @bkngoidofficial)

Berikut merupakan rincian kebutuhan formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021:

·         Ahli Pertama - Dokter (S2) 1 formasi

·         Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-Undangan (S2) 7 formasi

·         Ahli Pertama - Widyaiswara (S2) 5 formasi

·         Ahli Pertama - Pengendali Ekosistem Hutan (S1) 112 formasi

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved