Malioboro Tidak Akan Ditutup Selama PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Terapkan Pembatasan Ketat

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan deretan pembatasan terkait kegiatan ekonomi di kawasan Malioboro.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan deretan pembatasan terkait kegiatan ekonomi di kawasan Malioboro.

Hal tersebut, disesuaikan dengan aturan pelaksanaan PPKM Darurat selama 3-20 Juli.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, para pemilik toko, maupun pedagang kaki lima (PKL) harus menyesuaikan aturan.

Baca juga: Rizza Fadillah, Stopper Muda Akademi PSS yang Diboyong Berlatih di Tim Utama PSS Sleman

Tetapi, ia memastikan, penutupan kawasan Malioboro secara penuh, tidak jadi pilihan.

"Malioboro, kalau jalannya, ya tidak akan kita tutup. Tapi, pertokoan, PKL, dan segala macam itu, harus patuh kepada ketentuan yang telah ada," jelasnya, Jumat (2/7/2021).

Dipaparkannya, toko dan PKL yang menjual komoditi non kebutuhan sehari-hari dipastikan harus tutup sepanjang 17 hari ke depan. Sehingga, dapat dipastikan, sebagian besar pemilik lapak di Malioboro, bakal berhenti operasi.

"Termasuk PKL dan toko oleh-oleh, atau baju, tentu tutup. Kemudian, (kuliner) yang memenuhi persyaratan daring, masih boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Ini untuk seluruhnya, ya, dimanapun itu," ungkapnya.

Baca juga: Realisasi Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional Capai Rp237,54 Triliun

"Kami koordinasikan juga dengan Polresta, dan Kodim, mengenai pelaksanaannya mulai Sabtu, supaya semuanya mematuhi ketentuan PPKM Darurat," lanjut Heroe.

Berdasar hasil rakor dengan Gubernur DIY, yang dihadiri jajaran Polda, Korem, serta Kejati, Jumat (2/7/2021), terdapat beberapa aturan yang bisa diterapkan guna menjerat para pelanggar ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.

"Mulai dari KUHP, UU Kedaruratan, hingga aturan-aturan tentang PPKM di masa pandemi. Banyak aturan yang bisa dipakai untuk menindak. Sanksinya, mulai dari teguran, sampai penutupan dan denda," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved