Kabupaten Gunungkidul

Tak Ada Penutupan, Pemkab Gunungkidul Terapkan Syarat Rapid Antigen bagi Pengunjung Wisata

Operasional wisata di Kabupaten Gunungkidul dipastikan masih terbuka bagi umum.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Pengecekan pengunjung di Pintu Retribusi Utama Baron, Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. 

Harry pun tidak mempermasalahkan jika kebijakan itu kembali diterapkan.

Pada Inbup Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, selain syarat hasil Rapid Antigen negatif pengunjung, operasional wisata juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Kapasitas kini dibatasi hanya 25 persen.

"Penerapan prokes secara lebih ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68/2020," demikian kutipan Inbup tersebut terkait kegiatan wisata.

Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar, maka aktivitas akan ditutup sementara waktu.

Adapun penutupan berlangsung hingga lokasi tersebut dinyatakan sudah aman dari penularan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved