Kabupaten Gunungkidul

Tak Ada Penutupan, Pemkab Gunungkidul Terapkan Syarat Rapid Antigen bagi Pengunjung Wisata

Operasional wisata di Kabupaten Gunungkidul dipastikan masih terbuka bagi umum.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Pengecekan pengunjung di Pintu Retribusi Utama Baron, Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Operasional wisata di Kabupaten Gunungkidul dipastikan masih terbuka bagi umum.

Meski demikian, kini para pengunjung diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Antigen negatif saat akan memasuki destinasi.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono membenarkan adanya aturan itu.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru tentang PPKM Mikro.

"Kami juga sedang menyiapkan Surat Edaran terkait kebijakan itu," jelas Harry dihubungi pada Selasa (29/06/2021).

Baca juga: Masih Tinggi, 162 Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan Dinkes Gunungkidul Hari Ini

Menurutnya, dalam Surat Edaran itu akan disampaikan pula agar mitra usaha jasa pariwisata (UJP) menguatkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas.

Adapun hal itu sebelumnya sudah diminta oleh Bupati.

Terkait syarat hasil Rapid Antigen, Harry mengatakan instruksi lisan sudah disampaikan pada seluruh petugas.

Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka.

"Sudah kami perintahkan agar melaksanakan instruksi itu, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Harry mengatakan opsi penutupan belum diambil sebab pihaknya memilih menyesuaikan dengan situasi yang ada.

Sebab saat ini kawasan wisata di Gunungkidul dinilai belum masuk dalam Zona Merah.

Adapun pihaknya lebih memilih penguatan dalam hal kepatuhan prokes di kawasan wisata. Sebab berdasarkan hasil pembicaraan, kunci utama pencegahan ada di penerapan prokes.

"Sebelumnya kan sudah ada pembicaraan dengan Bupati serta Dispar DIY juga terkait penguatan itu," kata Harry.

Syarat hasil Rapid Antigen negatif sendiri sebelumnya sudah diterapkan Pemkab Gunungkidul di tahun pertama pandemi, ketika pintu wisata kembali dibuka dengan status Uji Coba.

Baca juga: Destinasi Wisata Tetap Buka, Pemkab Gunungkidul Pilih Upaya Pengetatan Penerapan Prokes

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved