CPNS Jogja
INFO CPNS 2021: Pemda DIY Siapkan 56 Formasi CPNS dan 208 Formasi PPPK 2021
Bagi Anda yang sudah menunggu-nunggu kapan CPNS dan PPPK 2021 dibuka, harap bersabar sebentar. Pemerintah bakal membawa kabar baik untuk para
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait seleksi CPNS 2021 yang bisa saja membuat calon pendaftar gugur.
Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK.
Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.
Lalu, bagaimana jika pelamar mendaftar lebih dari satu formasi?
Nah, dalam Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:
1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
2. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo melalui YouTube resmi Keneterian PANRB, Senin (14/6/2021).
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” kata Ari dalam sosialisasi Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )