CPNS Jogja
INFO CPNS 2021: Pemda DIY Siapkan 56 Formasi CPNS dan 208 Formasi PPPK 2021
Bagi Anda yang sudah menunggu-nunggu kapan CPNS dan PPPK 2021 dibuka, harap bersabar sebentar. Pemerintah bakal membawa kabar baik untuk para
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang sudah menunggu-nunggu kapan CPNS dan PPPK 2021 dibuka, harap bersabar sebentar.
Pemerintah bakal membawa kabar baik untuk para pemburu lowongan CPNS dan PPPK 2021 sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Menurut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyampaikan pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan pada 29 Juni 2021 mendatang.
"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono seperti yang dikutip Tribunjogja.com.
Mengingat hal tersebut, sejumlah instansi dan daerah sudah menyiapkan sejumlah formasi yang siap membuka lowongan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, termasuk diantaranya Pemda DIY.

Menurut data yang dihimpun Tribun Jogja, Pemda DIY bakal menyediakan 56 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait formasi dan jumlah lowongan yang disediakan.
Sebab, BKD DIY masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Dapat sosialisasi kemarin, formasinya nunggu dari Menpan. Mungkin akhir bulan baru dapat kepastian," jelas Amin saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (26/5/2021).
Selain CPNS, Pemda DIY juga akan membuka seleksi PPPK.
Amin merinci, dari 208 formasi PPPK, 184 diantaranya adalah jabatan guru dan sisanya adalah PPPK teknis dan non guru.
"Bidang yang terbanyak guru, tapi guru kan PPPK. Ada guru dan non guru," jelasnya.
Tahap pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka pada akhir bulan Mei hingga akhir Juni 2021.
Karena masih berada dalam situasi pandemi, pelaksanaan tes nantinya akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Modelnya seperti yang diselenggarakan di JEC dulu," jelasnya.
Masyarakat, sebut Amin, diimbau agar tidak percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seleksi dengan membayar sejumlah uang.
Amin mengungkapkan, proses pendaftaran seleksi CPNS kali ini kembali dilakukan secara online.
Serta masih menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk mengerjakan tes.
Begitu selesai, nilai langsung keluar dan bisa disaksikan oleh umum.
"Nanti kita ingatkan seperti biasanya bahwa prosesnya terbuka, transparan, dan akuntabel. Untuk mengingatkan mereka percaya atau cari orang yang menjanjikan itu," ungkapnya.
Adapun ketentuan umum pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
- Dokter dan Dokter Gifi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait seleksi CPNS 2021 yang bisa saja membuat calon pendaftar gugur.
Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK.
Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.
Lalu, bagaimana jika pelamar mendaftar lebih dari satu formasi?
Nah, dalam Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:
1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
2. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo melalui YouTube resmi Keneterian PANRB, Senin (14/6/2021).
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” kata Ari dalam sosialisasi Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )