PT TWC Batasi Kuota Kunjungan ke Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko
Selama PPKM PT Taman Wisata Candi (TWC) memberlakukan aturan-aturan untuk wisatawan yang datang berkunjung. Langkah ini dilakukan untuk menekan
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama PPKM PT Taman Wisata Candi (TWC) memberlakukan aturan-aturan untuk wisatawan yang datang berkunjung. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Terkait hal tersebut, Staf Humas PT TWC (Taman Wisata Candi) Candi Prambanan Nanik Lestari memaparkan bahwa kawasan taman wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko tetap dibuka untuk pengunjung, tetapi pihaknya tetap memberlakukan pembatasan kuota kunjungan per hari dan pembatasan jam operasional, serta penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: UNY Wisuda 1.133 Orang di Periode Juni 2021, Alumni Wajib Pahami Teknologi Informasi
Aturan ini mulai berlaku sejak 23 Juni kemarin hingga 2 Juli 2021.
Ia menerangkan, untuk Candi Prambanan, jam layanan dari pukul 08.00 - 15.00. Pengunjung hanya bisa berada di Zona 2 atau area Taman Wisata Candi Prambanan, dan kunjungan hanya dibatasi 1.000 orang per hari.
Sebagai informasi, Zona 2 adalah taman di sekitar Candi, jadi pengunjung tidak bisa masuk ke halaman atau mendekat ke Candi.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Baru UGM Diterima Tanpa Tes, Alfin Syadad Ceritakan Perjuangannya untuk Bisa Sekolah
Sementara untuk Untuk Candi Borobudur, wisatawan juga hanya boleh berada di zona 2 atau area taman wisata Candi Borobudur, dengan kuota kunjungan 4.000 orang per hari.
Jam layanannya pun sama dengan Candi Prambanan, yakni dari pukul 08.00 - 15.00.
Untuk Ratu Boko, wisatawan juga hanya diperbolehkan di zona 2, namun yang berbeda, jam layanannya dari pukul 09.00-17.00. (nto)