Ngobrol Parlemen: Perketat PPKM Mikro, Solusi Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta
Wacana karantina wilayah atau lockdown sempat dilontarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wacana karantina wilayah atau lockdown sempat dilontarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19 di DI Yogyakarta baru-baru ini.
Kebijakan tersebut dianggap bakal membawa konsekuensi besar baik pada pemerintah setempat maupun masyarakat. Gubernur pun memutuskan untuk meninggalkan opsi tersebut.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menjelaskan, opsi karantina wilayah perlu dikaji secara matang sebeleum kebijakan tersebut dieksekusi.
Sebab, kebijakan lockdown bakal mempengaruhi hajat hidup orang banyak terutama pada perekonomian masyarakat.
Ketika lockdown diberlakukan, hanya sektor-sektor esensial lah yang diizinkan untuk beroperasi.
Sehingga masyarakat bakal sulit mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Nilai Tidak Mencukupi, Calon Siswa Ramai-ramai Cabut Berkas di Hari Terakhir PPDB SMP Kota Yogya
"Lockdown perlu dikaji lagi. Konsekuensinya sangat berat," ujarnya dalam acara Ngobrol Parlemen yang disiarkan Kanal YouTube Tribun Jogja, Kamis (24/6/2021).
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk menanggung biaya hidup warganya yang menjalani isolasi di rumah masing-masing. Sehingga kebijakan ini tentu akan membutuhkan jumlah anggaran yang sangat tinggi.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan saat ini adalah mensukseskan upaya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dirancang oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan ini harapannya dapat menjadi langkah alternatif dalam menekan lonjakan kasus Covid-19.
Gubernur DIY pun juga telah menerbitkan poin aturan tambahan untuk membatasi mobilitas masyarakat di level RT maupun RW. Terutama kawasan dengan resiko penularan tinggi atau zona merah.
Nuryadi lantas mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam segala upaya pencegahan Covid-19. Yakni dengan menerapkan aturan dan ketentuan dalam PPKM mikro.
"Masyarakat perlu mengikuti instruksi pimpinan daerah sehingga apa yang dikatakan Ngarsa Dalem harus diikut. Agar Covid-19 dapat ditekan," tandasnya.
"Kalau diterapkan betul-betul, PPKM akan mengurangi kasus terkonfirmasi saya yakin. Tapi tidak bisa dilihat sekarang. Baru bisa dilihat setelah dua sampai tiga Minggu. Akan kita tunggu," tambah Nuryadi.
Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan Covid-19 tengah menurun. Nuryadi meyakini bahwa masyarakat merasa lelah dan jenuh akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Nuryadi berharap agar semangat masyarakat dalam penanganan Covid-19 seperti di masa awal pandemi dapat muncul kembali. Sebab, partisipasi masyarakat untuk mengatasi pandemi sangat diperlukan.
"Dengan adanya instruksi baru dalam PPKM harapannya bisa membuat masyarakat tergerak," jelasnya.
Dari sisi anggaran, Nuryadi mendukung langkah pemerintah pusat maupun daerah untuk melaksanakan refocusing anggaran.
Melalui upaya tersebut, harapannya pemerintah memiliki sumber anggaran lebih dalam upaya penanganan Covid-19.
"Kebijakan anggaran di daerah kita ikut, kita juga mengikuti dari pusat. Salah satunya refocusing anggaran. Apapun yang dilakukan eksekutif untuk penanganan Covid-19 kita mendukung dan menghormati," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, kebijakan lockdown akan diberlakukan sebagai opsi terakhir jika kasus Covid-19 di DIY tak kunjung dapat dikendalikan.
Karenanya, peran aktif masyarakat dalam penanganan Covid-19 pun sangat diperlukan agar Pemda DIY tak perlu mengusulkan opsi lockdown atau Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
"Mari ajak masyarakat untuk jaga diri masing-masing supaya kita tidak sampai pada keputusan PSBB," jelasnya.
Pemda DIY, lanjut Aji, saat ini terus berupaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DIY akhir-akhir ini.
Baca juga: Jadi Syarat, Ribuan Pelaku Wisata di Bantul Diagendakan Jalani Vaksinasi Covid-19
DIY pun memperketat aturan PPKM Mikro. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Pengetatan aturan di antaranya berkaitan persoalan krusial yang selama ini rawan menimbulkan kerumunan, mulai dari hajatan, seminar tatap muka dan penutupan objek wisata di wilayah zona merah Covid-19.
"Orang mudah-mudahan sadar, kebiasaan takziah itu biasanya hampir seluruh warga kumpul untuk mengungkapkan duka cita. Tapi sekarang karena pandemi, takziah perlu diatur sedemikian rupa," jelasnya.
Adapun pengawasannya nanti, bakal diserahkan kepada Satgas Covid-19 yang dibentuk di level RT atau RW. Pemda DIY pun akan terus mendorong agar seluruh RT atau RW di DIY untuk membentuk Satgas Covid-19.
"Mulai tanggal 22 Juni kami sudah menambah ketentuan dari PPKM. Bagaimana kita akan mengetatkan kembali Satgas yang ada di RT/RW supaya lebih membatasi aktivtias masyarakat. Orang punya hajatan misalnya harus betul-betul diatur tidak boleh mendatangkan tamu, khusus keluarga inti saja," urainya. (tro)