Dewas Kumpulkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Dewas Kumpulkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diproses oleh dewan pengawas (Dewas).
Saat ini, laporan pelanggaran etik tersebut masih dalam proses klarifikasi.
Anggota Dewas saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait laporan yang diterima.
Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan laporan tersebut masih diproses oleh pihaknya.
"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, sekarang ini dalam tahap klarifikasi," kata Albertina dalam acara peluncuran aplikasi "Otentik", Kamis (24/6/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Albertina menyatakan pihaknya memastikan laporan soal dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli terus diproses.
"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," ucap dia.
"Karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," imbuh Albertina.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya," lanjut dia.
Setelah proses klarifikasi ini, tahapan yang akan dilakukan oleh dewan pengawas sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 adalah pemeriksaan pendahuluhan.
Keputusan apakah laporan itu cukup bukti atau tidak sehingga prosesnya dilanjutkan ke sidang etik atau tidak akan diambil oleh dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut.
"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Albertina.
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran HAM Dalam TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Periksa Kepala BKN Hari Ini
Baca juga: Putri Gus Dur Minta Presiden Jokowi Batalkan Keputusan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.
Demikian juga jika Dewas KPK menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, 2020-2021.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini mengatur, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ia juga diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang ditangani KPK.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
Terkait laporan itu, penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi.
Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rizka. (*)