Seorang Pria Pukul Petugas Kepolisian yang Tengah Melakukan Imbauan Prokes di Pasar Burung Bantul
Petugas kepolisian dari Polres Bantul menangkap seorang pria yang melakukan pemukulan terhadap petugas Binmas Polsek Pandak, pada 16 Juni 2021 kemarin
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Petugas kepolisian dari Polres Bantul menangkap seorang pria yang melakukan pemukulan terhadap petugas Binmas Polsek Pandak, pada 16 Juni 2021 kemarin.
Pelaku berinisial WW (46) warga Galur, Kulonprogo, memukul petugas yang tengah melakukan imbauan protokol kesehatan (prokes) ke Pasar Burung Jodog, Pandak Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyayangkan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini ada saja orang-orang yang tidak mendukung kebijakan pemerintah, dengan cara menghalangi petugas yang sedang melakukan imbauan prokes.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Putuskan Ambil Keputusan PPKM Skala Mikro untuk Tangani Lonjakan Covid-19
Ia mengungkapkan, saat itu Kanit Binmas Polsek Pandak, Ipda Tetepana tengah melakukan giat di Pasar Burung Jodog.
Ipda Tetepana mengingatkan kepada masyarakat agar dapat selalu menerapkan protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker.
Pelaku yang kebetulan ada di pasar itu kedapatan tidak mengenakan masker dan diimbau petugas untuk mengenakan maskernya.
Namun karena merasa tidak terima, pelaku pun memukul petugas kepolisian tersebut. Akibat pemukulan itu, Ipda Tetepana mengalami memar di mata kiri dan sempat mendapat perawatan di klinik Polres Bantul.
"Kami beri penghargaan ke petugas karena dia sama sekali tidak melakukan perlawanan. Justru masyarakat yang mendukung kami lebih banyak. Saat itu saksi di pasar itu banyak, dan justru masyarakatlah yang turut mengamankan pelaku," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Kapolres Bantul merasa miris terhadap kejadian tersebut, pasalnya di masa saat ini Bantul berada di zona merah, namun masih ada pihak atau orang yang menghalangi petugas bahkan memukul petugas.
"Mungkin pelaku ini merasa hebat, merasa tidak percaya Covid-19, sehingga petugas yang sedang melakukan kegiatan imbauan malah dilawan," ucapnya.
Kapolres pun secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang berani melawan petugas, terutama saat petugas itu sedang melakukan imbauan protokol kesehatan.
"Akan kami tindak secara tegas. Karena bagaimanapun saat ini kita berada di masa pandemi Covid-19, di mana Bantul kenaikannya luar biasa dibandingkan hari-hari sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: PSHK UII Nilai Pengaturan Pasal Kehormatan Presiden dan Wapres Tak Sesuai Demokrasi
"Tetap, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan prokes dan tidak menghalangi petugas. Karena niat kami melaksanakan tugas untuk kemanusiaan, untuk masyarakat Bantul sehat," tandasnya.
Sementara itu WW di hadapan petugas mengaku bahwa saat itu sebenarnya dia membawa masker. Namun saat itu ia mengantongi masker di saku celananya.
"Saat itu saya emosi, kok cuma saya aja yang dipanggil (ditegur). Saya meminta maaf kepada kepolisian dan seluruh masyarakat atas pemukulan itu," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Bantul. Petugas menjeratnya dengan pasal pasal 351 dan atau 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (nto)