Polres Gunungkidul Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan yang Lakukan Aksinya Lebih dari Sekali
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul meringkus dua pelaku yang disebut melakukan percobaan pembunuhan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat Alvin menunjukkan barang bukti, Kamis (17/06/2021).
Menurutnya, kedua pelaku sudah mengamati korban, termasuk membuntutinya saat pulang kerja.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta Melejit, Tempat Wisata Terancam Tutup, Ini Penjelasan Pemda DIY
"Jadi mereka sudah mengetahui jam pulang kerja korban, lewat jalan mana, serta menentukan lokasi yang aman untuk beraksi," jelas Iradat.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan, baik dari pelaku maupun korban. Mulai dari pakaian yang dikenakan hingga kendaraan dan benda tajam yang digunakan saat beraksi.
Riyan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 351 KUHP. Pasal ini berisi tentang tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.(alx)
Rekomendasi untuk Anda