Yogyakarta
Iduladha 2021, Tak Bisa Sembarangan Jualan Hewan Kurban di Trotoar
Penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta harus melakukan pemberitahuan kepada kemantren setempat.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan tengah menyiapkan pemantauan hewan kurban menjelang Iduladha tahun 2021.
Di tahun ini, penjual hewan kurban tak bisa sembarangan berjualan di trotoar.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana menyatakan bahwa akan ada surat edaran dari walikota terkait ketentuan penjualan dan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta di masa pandemi COVID-19.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, JNE Bagikan 272 Hewan Kurban
Ia mengungkapkan, satu di antara isi dari surat edaran itu yakni penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta harus melakukan pemberitahuan kepada kemantren setempat.
"Penjualan hewan kurban harus sepengetahuan dari kemantren setempat, sehingga tidak sembarangan berjualan di trotoar. Kemantren juga bisa ikut mengawasi terkait penjualan hewan kurban di wilayahnya dari sisi kebersihan, keindahan dan mengantisipasi kerumunan," ujarnya Jumat (18/6/2021).
Dari catatannya, pada tahun 2020 setidaknya ada sekitar 48 titik penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta.
Dan di tahun ini pihaknya tengah melakukan rapat koordinasi dan menyusun perencanaan pemantauan hewan kurban.
Rencana awal Juli nanti pihaknya akan mulai ada kegiatan pemantauan hewan kurban di Kota Yogyakarta.
Pemantauan ini terkait pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
Hewan kurban yang kondisinya dinyatakan sehat akan diberikan label hewan sehat dan layak kurban.
Baca juga: Kisah Penyapu Jalan di Kukar Nabung 15 Tahun, Berkurban Sapi dan Kambing Hingga Dapat Hadiah Umrah
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang dijual di Kota Yogyakarta sehat sehingga aman bagi masyarakat.
Selain itu aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha di masyarakat Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan memberikan rekomendasi dan saran bagi masyarakat atau panitia penyembelihan hewan kurban.
Terutama terkait penerapan protokol kesehatan.
Selain itu Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ke para pengurus takmir masjid di Kota Yogyakarta.
“Kami berencana melakukan survei lokasi yang akan dipakai masyarakat untuk penyembelihan hewan kurban pada H-1. Kami berikan rekomendasi-rekomendasi, misalnya terkait tata letak penyembelihan hewan kurban dan sebagainya. Tergantung luasannya misalnya hanya untuk tiga sampai empat ekor,” jelasnya.
Baca juga: Komix Herbal dan BEJO Sujamer Konsisten Hidupkan Semangat Berkurban di Tengah Pandemi
Dalam kesempatan itu, Suyana juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran walikota juga akan diatur tentang pemasangan spanduk yang berisi larangan mendekat ke lokasi penyembelihan selain panitia.
Langkah itu untuk menghindari kerumunan warga saat penyembelihan hewan kurban sehingga jarak fisik terjaga di masa pandemi COVID-19.
Sebagai upaya untuk menghindari kerumunan, pihaknya juga akan mengoptimalkan fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan miliki Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
Pendaftaran penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan melalui Baznas Kota Yogyakarta.
“Seperti tahun lalu pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dibebaskan dari retribusi. Kami sedang menghitung kemampuan RPH Giwangan dan kebutuhan tenaga seperti jagal karena kemungkinan harus menambah saat Iduladha," tambahnya.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kambing_dgfh_20160910_192855.jpg)