Yogyakarta

Iduladha 2021, Tak Bisa Sembarangan Jualan Hewan Kurban di Trotoar

Penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta harus melakukan pemberitahuan kepada kemantren setempat.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
tribunjogja.com
Ilustrasi penjual kambing kurban 

“Kami berencana melakukan survei lokasi yang akan dipakai masyarakat untuk penyembelihan hewan kurban pada H-1. Kami berikan rekomendasi-rekomendasi, misalnya terkait tata letak penyembelihan hewan kurban dan sebagainya. Tergantung luasannya misalnya hanya untuk tiga sampai empat ekor,” jelasnya. 

Baca juga: Komix Herbal dan BEJO Sujamer Konsisten Hidupkan Semangat Berkurban di Tengah Pandemi

Dalam kesempatan itu, Suyana juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran walikota juga akan diatur tentang pemasangan spanduk yang berisi larangan mendekat ke lokasi penyembelihan selain panitia.

Langkah itu untuk menghindari kerumunan warga saat penyembelihan hewan kurban sehingga jarak fisik terjaga di masa pandemi COVID-19.

Sebagai upaya untuk menghindari kerumunan, pihaknya juga akan mengoptimalkan fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan miliki Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Pendaftaran penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan melalui Baznas Kota Yogyakarta.

 “Seperti tahun lalu pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dibebaskan dari retribusi. Kami sedang menghitung kemampuan RPH Giwangan dan kebutuhan tenaga seperti jagal karena kemungkinan harus menambah saat Iduladha," tambahnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved