Tidak Semua Kelurahan di Sleman Miliki Ruang Spesifikasi Selter Covid-19, Ini Kendalanya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengintruksikan seluruh kelurahan dapat membentuk selter Covid-19. Pembentukan selter itu sebagai langkah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengintruksikan seluruh kelurahan dapat membentuk selter Covid-19.
Pembentukan selter itu sebagai langkah antisipasi, kesiapan, sekaligus keterlibatan Kelurahan dalam upaya menghadapi lonjakan kasus di Bumi Sembada.
Namun kebijakan yang tertuang melalui Intruksi Bupati (Inbup) nomor 14/INSTR 2021 itu, masih menuai kendala. Belum semua kelurahan sanggup membentuk selter.
"Kendalanya, tidak semua kelurahan mempunyai ruangan yang spesifikasi-nya bisa untuk selter. Terutama di lingkungan (kelurahan-nya)," kata Sekda Sleman, Harda Kiswaya, Rabu (16/5/2021).
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 16 Juni 2021, Keluarkan 10 Kali Guguran Lava Pijar Dini Hari Tadi
Ia mencontohkan, lingkungan kantor Kelurahan di Kabupaten Sleman tidak semuanya seperti Tamanmartani, yang dianggap mendukung untuk dijadikan selter.
Karena itu, pihaknya mendorong, 17 Kapanewon (Kecamatan) agar membentuk juga selter tingkat Kapanewon. Bisa dengan memanfaatkan gedung, maupun rumah dinas Panewu.
Langkah ini untuk membackup apabila ada kelurahan yang tidak sanggup menyediakan selter.
Bagi kelurahan yang memang tidak bisa membentuk selter, tidak ada sanksi. Namun pihaknya terus mendorong. Saat ini menurutnya, setiap kelurahan baru koordinasi dengan Kapanewon dan minggu depan akan diundang untuk evaluasi.
Intruksi Bupati Sleman nomor 14/2021 sudah diterbitkan.
"Target kami, selter Kelurahan ini dapat dibentuk secepat-cepatnya," kata dia.
Harda mengungkapkan, inbup tersebut nantinya akan dilengkapi. Yaitu, bagi warga yang sedang menunggu hasil swab PCR tidak dikarantina di selter.
Melainkan isolasi di rumah dan diawasi oleh rukun tetangga setempat. Sebab, apabila semua warga yang sedang menunggu hasil swab dikarantina, menurut dia, anggaran membengkak terlalu besar.
"Kalau dikarantina, anggaran yang dibutuhkan terlalu banyak, kami sudah hitung dan tidak mampu. Jadi akhirnya, warga yang nunggu PCR karantina di rumah," ucap dia.
Diketahui, dalam Inbup yang berlaku tanggal 14 Juni itu mengharuskan, setiap Kalurahan menyediakan selter dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel).
Meski demikian, masyarakat juga diperbolehkan berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan Selter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)