Bupati Bantul Sebut Parkir Obyek Wisata Memungkinkan Dikelola Dinas Pariwisata
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut pengelolaan parkir obyek wisata bisa dikelola oleh Dinas Pariwisata. Hanya saja perlu ada komunikasi
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut pengelolaan parkir obyek wisata bisa dikelola oleh Dinas Pariwisata. Hanya saja perlu ada komunikasi dengan masyarakat.
"Memungkinkan saja (parkir obyek wisata dikelola Dinas Pariwisata), juru parkirnya kan bisa dari masyarakat. Jadi prinsipnya parkir itu dikelola dinas, baik itu Dinas Pariwisata maupun Dinas Perhubungan," katanya, Rabu (16/06/2021).
Baca juga: Siwo PWI DIY Targetkan Ulang Kejayaan di Powarnas XIII 2022 Nanti
Menurut dia, yang paling penting adalah standarisasi tarif parkir itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat yang bertugas sebagai juru parkir tidak bisa seenaknya menentukan tarif parkir.
"Harus distandarisasi, kalau Rp2.000 ya Rp2.000, kalau Rp5.000 ya Rp5.000. Jangan ditarik seenaknya,"sambungnya.
Ia menilai citra pariwisata Kabupaten Bantul akan menurun jika ada juru parkir nakal yang menarik tarif seenaknya.
Citra pariwisata yang buruk, tentunya akan berdampak pada turunnya jumlah kunjungan wisata. Hal itu menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) turun.
"Semua akan rugi, pengelola wisata, pedagang, pemerintah, dan masyarakat. Itu yang tidak dipahami oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Parkir Nuthuk, Bupati Bantul Sebut Pemerintah hingga Masyarakat Merugi
Sebelumnya, Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengusulkan agar parkir obyek wisata dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
Wildan menyebut ada mafia parkir di tempat wisata yang pengelolaannya tidak jelas. Hal itu harus ditindak tegas, sehingga tidak ada tarif parkir yang tidak wajar.
"Selama ini parkir di tempat wisata masih dikelola oleh Dishub. Lebih baiknya dipindah aja ke Dinas Pariwisata. Kami tidak sepakat kalau ada tarif parkir nuthuki (harga tidak wajar). Harus ditertibkan itu, karena setorannya juga nggak jelas," katanya. (maw)