Akhir Kisah Preman Kampung Tukang Palak, Sempat Minta Uang dan Rebut Hp

Ponyol Preman kampung yang meresahkan masyarakat Mertoyudan berhasil ditangkap anggota Polres Magelang.

IST
Pelaku pemalakan yang berhasil diringkus satuan petugas Polres Magelang. 

Tribunjogja.com -- Ponyol Preman kampung yang meresahkan masyarakat Mertoyudan berhasil ditangkap anggota Polres Magelang.

Pelaku merupakan residivis yang sering membuat onar di Kampungnya. Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan menyebutkan, hasil operasi premanisme yang dilaksanakan jajaran Polres Magelang di antaranya menangkap preman kampung yang sering memalak warga di wilayah Mertoyudan dan sekitarnya.

"Pelaku perampasan uang dan handphone yang kita tangkap berinisial DAES alias Ponyol (30) warga Lingkungan Pandansari, Sumberrejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang,"ujarnya, Minggu (13/06/2021).

Ia menambahkan, korban dalam kejadian adalah Galih Khilmawan Budi Pamungkas (25) warga Dusun Bayanan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Di mana, Saudara Galih merupakan penjaga malam di sebuah tempat cucian mobil yang menjadi sasaran aksi tersangka DAES.

Adapun, kronologinya terjadi pada Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat korban sedang melakukan tugas jaga malam di tempat cucian mobil di Dusun Bayanan.

Tiba-tiba tersangka datang dan mendobrak pintu langsung mencari saksi Niko Saputro yang biasa jaga malam tempat cucian mobil tersebut.

Karena tidak ketemu yang dicari, tersangka mengambil paksa uang Rp200 ribu dan meminta handphone (HP) korban namun tidak diberikan oleh korban.

Kemudian tersangka menganiaya korban dan mengambil HP milik korban sambil mengancam korban.

"Seketika korban lari meminta bantuan tetangga sekitar, namun tersangka langsung kabur.

"Atas kejadian yang dialaminya korban pun melapor ke Polsek Mertoyudan, pada Senin (07/06/2021) lalu,” jelasnya.

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Selasa (08/06/2021).

Selain itu petugas juga menyita barang bukti (BB), berupa 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Poco M3 warna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved