Penanganan Pasien Meninggal Berstatus Suspek Covid-19 di Kulon Progo Masih Jadi Polemik

Penanganan pasien yang meninggal dengan status suspek Covid-19 masih menjadi polemik di Kabupaten Kulon Progo. Kondisi itu terjadi pada Rudi Sukardi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Pemakaman tetap dilakukan secara prosedur Covid-19. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penanganan pasien yang meninggal dengan status suspek Covid-19 masih menjadi polemik di Kabupaten Kulon Progo

Kondisi itu terjadi pada Rudi Sukardi, warga Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo yang meninggal pada Jumat (11/6/2021) ini. 

Anak Pertama Rudi Sukardi, Rohandi mengatakan awalnya ayahnya datang ke RSUD Wates untuk periksa. 

Sebab ayahnya memiliki riwayat penyakit jantung dan sesak napas. 

Baca juga: Wacana Larangan Hajatan Mencuat Setelah Munculnya Klaster Covid-19 di Gunungkidul

Kemudian oleh pihak rumah sakit dilakukan pemeriksaan namun kondisi pasien semakin melemah hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut. 

Berdasarkan hasil tes antibodi yang dilakukan hasilnya non reaktif sehingga oleh pihak keluarga dibawa pulang. 

Sebelum dibawa pulang pihak RS meminta dirinya untuk membuat surat pernyataan menolak pemakaman prosedur Covid-19 secara tertulis dengan mengikuti apa yang disampaikan oleh perawat. 

Setelah membuat surat pernyataan itu, akhirnya pasien bisa dibawa pulang dan dimandikan. 

Namun setelah jenazah dimandikan oleh keluarga ternyata dari pihak RS menyatakan pasien tersebut suspek karena memiliki indikasi yang mengarah ke Covid-19

Pagi tadi satgas Covid-19 juga datang ke rumah duka minta agar pemakaman sesuai prosedur. 

"Padahal riwayat penyakit bapak sudah lama karena sakitnya rutin dan juga tidak kemana-mana. Selain itu dari tes antibodi hasilnya keluar non reaktif tapi kok diminta secara prosedur Covid-19," ucapnya, Jumat (11/6/2021). 

Namun demikian, meski awalnya menolak pemakaman pasien tersebut akhirnya dilakukan secara prosedur Covid-19 yang dilakukan oleh satgas tingkat kapanewon dan kalurahan. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Baning Rahayujati mengatakan pasien itu datang ke rumah sakit sudah dalam kondisi buruk karena memiliki riwayat penyakit penyerta dan pemeriksaan yang bisa dilakukan saat itu dengan tes antibodi. 

Baca juga: PSS Sleman Adaptasi Cuaca Panas Saat TC di Cikarang, Modal Pada Putaran Pertama Liga 1 di Jakarta

Dari hasil tes itu, hasilnya non reaktif tetapi hasil pemeriksaan klinis yang lain mengarah ke diagnosis Covid-19

Meskipun hasilnya non reaktif namun tim medis menggolongkan pasien itu ke dalam kelompok probable. 

Sehingga pemulasaran dan pemakaman dianjurkan secara prosedur Covid-19

"Namun keluarga ternyata melakukan penolakan tidak mau dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19 dan sedikit memaksa untuk pulang tidak menyetujui arahan dari RS," terangnya. 

Setelah mendapat laporan itu, gugus tugas berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) di tingkat kapanewon dan kalurahan untuk menindaklanjuti sehingga di lapangan petugas pemakaman semaksimal mungkin menggunakan alat pelindung diri (APD). 

"Dan kami sudah mengarahkan kepada puskesmas untuk orang-orang yang melakukan pemulasaran dan pemakaman dipantau dan diminta melakukan karantina. Setelah itu dilakukan tracing," ucapnya. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved