Hampir Dua Dekade Mengabdi di Puskesmas, Tenaga Psikologi Klinik Adukan Status ke DPRD DIY

Dengan raut wajah yang penuh harapan, puluhan tenaga psikologi klinik dari berbagai Puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana audiensi para tenaga psikoligi klinik puskesmas di ruang rapat DPRD DIY, Jumat (11/6/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dengan raut wajah yang penuh harapan, puluhan tenaga psikologi klinik dari berbagai Puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Kedatangan para psikolog tersebut untuk meminta bantuan kepada kalangan parlemen terkait nasib para tenaga psikologi klinik di puskesmas, yang hampir dua dekade ini statusnya hanya sebagai tenaga kontrak.

Sementara di satu sisi gempuran dari tenaga psikologi klinik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kian mematahkan asa mereka untuk mendapat status kepegawaian yang layak.

Ketua Organisasi Ikatan Psikologi Klinis DIY Siti Nurbayatun mengatakan, tujuan dirinya datang ke kantor DPRD DIY untuk menyampaikan beberapa keluh kesah.

Baca juga: Polda DIY Bentuk Tim Khusus untuk Pantau Berita Hoax di Media Sosial

Siti menilai para tenaga psikologi klinik saat ini telah berjuang mulai dari Tahun 2004.

Sejak 17 tahun, tenaga, waktu dan pikiran mereka digunakan untuk melayani persoalan gangguan kejiwaan pada maayarakat yang membutuhkan.

"Mereka berjuang sejak 2004. Tentunya memang kalau kontrak habis perpanjang lagi, begitu seterusnya. Tidak jelas status kepegawaiannya," katanya, saat audiensi berlangsung di ruang rapat dewan, Jumat (11/6/2021).

Ia menjelaskan, puskesmas DIY khusunya di wilayah Kabupaten Sleman menjadi percontohan atas keberhasilan para ahli psikolog yang merintis gagasan pembentukan tenaga psikologi klinik di puskesmas.

"Sempat menjadi perhatian Presiden. Bahkan Sleman waktu itu mendapat penghargaan," jelasnya.

Akan tetapi, menurutnya hal itu tak membuat status kepegawaian para tenaga psikologi klinik itu berubah menjadi lebih baik.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu tenaga psikologi klinik Puskesmas Ngaglik II, Kabupaten Sleman bernama Amalia.

Menurutnya, profesinya saat ini menjadi goalkeeper dalam hal pelayanan kesehatan jiwa.

Para tenaga psikologi klinik Puskesmas dijelaskan olehnya sebagai promotor terkait kesehatan jiwa masyarakat.

Selain itu pihaknya juga turut mengawal UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang kesehatan jiwa yakni berkaitan dengan diagnosis dan rehabilitasi masyarakat yang memiliki gangguan jiwa.

"Keberadaan psikologi klinik di Puskesmas juga mencegah terjadinya kenaikan pasien gangguan jiwa," jelasnya.

Akan tetapi, dirinya merasa sedih lantaran para psikologi klinik Puskesmas tersebut 70 persen status kepegawaiannya masih berupa pegawai kontrak.

Dari dasar tersebut, Amalia meminta supaya pemerintah menerbitkan aturan baru agar kesejahteraan para tenaga psikologi klinik tersebut lebih terjamin.

"Kami meminta Presiden terbitkan aturan pengangkatan ASN khusus psikologi klinik Puskesmas dengan batas usia 40 tahun," terangnya.

Permintaan itu disampaikan mengingat di Kabupaten Sleman menurutnya saat ini ada sekitar 25 tenaga psikologi klinik Puskesmas.

Namun 16 orang di antaranya berusia di atas 35 Tahun, sementara sisanya masih berusia di bawah 35 Tahun dan berpeluang mengikuti seleksi CPNS.

Amalia semakin khawatir karena saat ini ada delapan hingga 10 tenaga psikologi klinik Puskesmas baru yang diisi melalui formasi CPNS tahun lalu.

"Secara sistem keberadaan kami tergusur karena usia kami banyak di atas 35 tahun sementara aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS itu kan maksimal 35 tahun. Dan sekarang sudah ada PNS baru sekitar 8 atau 10 yang masuk," terang dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana yang memimpin audiensi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras para tenaga psikologi klinik selama ini.

Ia berjanji akan berkirim surat kepada lembaga terkait untuk menindaklanjuti keluh kesah para psikologi klinik Puskesmas tersebut, agar permintaan mereka untuk menyediakan kuota CPNS bagi tenaga psikologi klinik puskesmas disediakan dengan batasan usia 40 tahun.

Baca juga: Satgas Klaten Identifikasi Dua Kasus COVID-19 karena ada Warga Pulang dari Kudus

"Kami akan kirimkan surat dukungan untuk pemerintah pusat. Karena itu ranah pemerintah pusat. Harusnya ada celah untuk menjadi P3K dan lain-lain," katanya.

Pihaknya juga akan mengirimkan keluh kesah para tenaga psikologi klinik tersebut kepada DPR RI.

Pasalnya, ditegaskan olehnya jika Yogyakarta menjadi yang pertama untuk program pelayanan psikologi di Puskesmas.

"Kami juga akan memfasilitasi rekan-rekan ke DPR RI untuk mengundang kementerian-kementerian ini. Kami usulkan harusnya se Indonesia dong jangan hanya di DIY," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved