Update Corona DI Yogyakarta
Cegah Klaster Covid-19 di DI Yogyakarta Meluas, Acara Arisan Hingga Takziah Harus Ada Izin Satgas
Terkait instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai penanganan lonjakan kasus Covid-19 agar tak makin meluas
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Di dalamnya bakal mengatur tentang batasan peserta yang dapat mengikuti kegiatan masyarakat serta izin penyelenggaraan acara.
"Prinsip tetap akan menggunakan PPKM yang ada tapi mungkin ada tambahan (aturan) secara teknis. Pada aspek pengawasan, aspek kalau ada pertemuan hajatan, dan sebagainya," jelas Raja Keraton Yogyakarta ini.
Salah satu hal yang disepakati adalah untuk memperketat pelaksanaan kegiatan sosial dan masyarakat seperti hajatan, pengajian, hingga takziah.
"Kita atur yang lebih mikro, dengan harapan tidak ada penafsiran yang berbeda lagi. Kita tadi sudah sepakat untuk pertemuan seperti hajatan-hajatan dan sebagainya bisa lebih diatur secara jelas," tandas Sri Sultan. (tro)