Update Corona DI Yogyakarta

Cegah Klaster Covid-19 di DI Yogyakarta Meluas, Acara Arisan Hingga Takziah Harus Ada Izin Satgas

Terkait instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai penanganan lonjakan kasus Covid-19 agar tak makin meluas

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

Di dalamnya bakal mengatur tentang batasan peserta yang dapat mengikuti kegiatan masyarakat serta izin penyelenggaraan acara.

"Prinsip tetap akan menggunakan PPKM yang ada tapi mungkin ada tambahan (aturan) secara teknis. Pada aspek pengawasan, aspek kalau ada pertemuan hajatan, dan sebagainya," jelas Raja Keraton Yogyakarta ini.

Salah satu hal yang disepakati adalah untuk memperketat pelaksanaan kegiatan sosial dan masyarakat seperti hajatan, pengajian, hingga takziah.

"Kita atur yang lebih mikro, dengan harapan tidak ada penafsiran yang berbeda lagi. Kita tadi sudah sepakat untuk pertemuan seperti hajatan-hajatan dan sebagainya bisa lebih diatur secara jelas," tandas Sri Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved