Ada Tambahan, Total 31 Warga Lopati Srandakan Bantul Ikuti Swab Massal
Warga Padukuhan Lopati, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul yang mengikuti swab PCR massal bertambah.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga Padukuhan Lopati, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul yang mengikuti swab PCR massal bertambah.
Warga tersebut menjadi sasaran tracing karena melakukan pemakaman jenazah COVID-19 tanpa protokol kesehatan.
Panewu Srandakan, Anton Yuliyanto mengatakan ada penambahan lima warga lagi. Sehingga total warga Lopati yang mengikuti swab massal ada 31 orang.
Baca juga: PLN Sambung Listrik Gratis di Kulon Progo
Lima orang tambahan tersebut termasuk seorang yang diduga provokator dalam kasus penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dengan prokes.
"Selain beliau (provokator), ada tambahan empat orang lagi dari pengembangan tracing," katanya, Jumat (11/06/2021).
Ia mengaku belum menerima hasil swab PCR warga Lopati yang sebelumnya menjalani swab.
Ada 26 warga yang sebelumnya menjalani swab PCR di Puskemas Srandakan.
"Untuk hasil swab yang sebelumnya belum tahu. Yang 6 sudah negatif, kemudian yang 20 belum tahu," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bantul, AKP Ngadi mengatakan pihaknya akan memanggil sosok A setelah hasil swab keluar. Menurut dia, swab merupakan tugas gugus tugas.
"Kami belum menerima hasil swab. Nanti kalau sudah ada hasil swab baru akan ada pemanggilan. Soal swab biar menjadi tanggung jawab dari satgas," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito mengatakan pihaknya tidak fokus pada masalah hasil swab warga Lopati yang melakukan pemakaman.
Yang menjadi titik beratnya adalah narasi penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Pelaku Wisata Siap Dukung Work From Jogja
"Meskipun negatif semua, tetap harus ada penindakan. Kalau negatif semua kemudian narasi hukum lemah, tidak begitu. Karena kontra dengan satgas COVID-19. Kami mendesak satgas COVID-19 jajaran tingkatan, kalau kapanewon tidak bisa, ya kabupaten. Harus ada upaya paksa," terangnya.
Jika tidak ditindaklanjuti, tambah dia, akan ada dampak buruk pada penanganan COVID-19 di Kabupaten Bantul. Apalagi posisi FPRB sebagai punggawa yang bergerak pada bidang pengurangan resiko penularan.
Menurut dia, proses hukum harus tetap dilalui, maka pemanggilan terhadap provokator di Lopati tetap harus dipanggil.
"Tetapi harus ada proses yang dilalui, supaya bisa menjadi pembelajaran," tambahnya. (maw)