Daftar Sembako yang Direncanakan Kena PPN, Mulai dari Beras, Daging, Susu Hingga Ubi

Daftar Sembako yang Direncanakan Kena PPN, Mulai dari Beras, Daging, Susu Hingga Ubi

Editor: Hari Susmayanti
photodune.net
photodune.net,Ilustrasi Beras 

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya:

Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

Panas bumi

Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit

Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

Jasa pelayanan kesehatan medis

Jasa pelayanan sosial

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Jasa keuangan dan jasa asuransi

Jasa pendidikan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Jasa angkutan umum di darat dan di air

Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

Jasa tenaga kerja Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved