Daftar Sembako yang Direncanakan Kena PPN, Mulai dari Beras, Daging, Susu Hingga Ubi
Daftar Sembako yang Direncanakan Kena PPN, Mulai dari Beras, Daging, Susu Hingga Ubi
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Berikut Daftarnya:
Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
Panas bumi
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan dan jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air
Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
Jasa tenaga kerja Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako