Daftar Sembako yang Direncanakan Kena PPN, Mulai dari Beras, Daging, Susu Hingga Ubi
Daftar Sembako yang Direncanakan Kena PPN, Mulai dari Beras, Daging, Susu Hingga Ubi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memasukan rencana pengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan pokok atau sembako dalam draf revisi kelima Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Sejumlah sembako yang rencananya akan dikenakan pajak di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan gula konsumsi.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut.
Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.
Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.
"Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi.
Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," jelas dia dalam kicauannya, Rabu (9/6/2021).
Yustinus pun telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip utasnya di Twitter tersebut.
Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.
Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam.
Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.
Penerapan pungutan atas PPN Sembako untuk beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan pun menunggu ekonomi pulih secara bertahap.
"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN (misal 1 persen atau 5 persen), dengan bansos/subsidi yang diterima rumah tangga," jelas Yustinus.
Di dalam Revisi UU KUHP tersebut dijelaskan, beberapa barang dan jasa yang dihapus dari pengecualian PPN yakni beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batu bara.
Kemudian, pemerintah juga menambah obyek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Yustinus menjelaskan, salah satu pertimbangan penting atas perluasan basis PPN serta kenaikan PPN yakni kinerja perpajakan RI yang cenderung masih rendah.
Ia menjelaskan, kinerja perpajakan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Thailand dan Singapura di lingkup ASEAN.
Bahkan di lingkup global, Indonesia masih lebih rendah ketimbang Afrika Selatan dan Argentina.
"Tentu saja ini tantangan: peluang dan ruang masih besar, maka perlu dipikirkan ulang mulai sekarang. Ini pertimbangan pentingnya," ujar Yustinus.
Beberapa negara juga diketahui melakukan penataan ulang sistem PPN baik melalui perluasan basis pajak serta penyesuaian tarif.
Yustinus mencatat, ada 15 negara yang menyesuakan tarif PPN untuk membiayai penanganan pandemi.
Rata-rata tarif PPN di 127 negara adalah 15,4 persen. Sementara, tarif PPN di Indonesia cenderung lebih rendah, yakni 10 persen.
"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik," kata Yustinus.
Baca juga: GKR Bendoro Sebut Tahun Ini Lebih Berat bagi Sektor Pariwisata DI Yogyakarta
Baca juga: Sinergi Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Bersama Pemkab Kulon Progo Untuk Merawat Pak Sujalman
Daftar Sembako yang Dikenai Pajak
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?
Berikut Daftarnya:
Beras dan gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Berikut Daftarnya:
Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
Panas bumi
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan dan jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air
Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
Jasa tenaga kerja Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako