Kasus Jamu Pegel Linu Kulon Progo, Kuasa Hukum Tersangka K Minta Penyidik BBPOM Periksa Produsen
Pengadilan Negeri (PN) Wates kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka K sebagai pemohon
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
"Ya kita lihat saja proses selanjutnya sampai nanti persidangan selesai. Kamis (10/6/2021) besok masih ada tahap duplik dan pembuktian kedua pihak. Kita lihat saja nanti," ucapnya.
Baca juga: Bubarkan Kerumunan Pembeli BTS Meal, Satpol PP DIY Layangkan Surat Peringatan ke Manajemen McD
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika K warga Kasihan, Bantul sebagai penyuplai jamu pegel linu produksi CV PH yang beralamat di Jawa Timur.
Kemudian pada 26 Januari 2021, jamu diedarkan K kepada penjual jamu di wilayah Ngulakan, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo.
Ketika mengedarkan itu, K kemudian ditangkap oleh BBPOM.
Adapun menurut hasil pemeriksaan BBPOM, jamu tersebut dilarang diedarkan karena mengandung obat kimia yang harus disertai dengan resep dokter yaitu Paracetamol dan Dexamethason.
Konsumsi jangka panjang Paracetamol dapat menyebabkan kerusakan hati. Sedangkan Dexamethason berefek muka membulat (moonface), osteoporosis dan kerusakan ginjal. (scp)