Kasus Jamu Pegel Linu Kulon Progo, Kuasa Hukum Tersangka K Minta Penyidik BBPOM Periksa Produsen

Pengadilan Negeri (PN) Wates kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka K sebagai pemohon

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Sidang Praperadilan kasus pengedaran jamu yang diduga mengandung obat kimia di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Rabu (9/6/2021). 

"Ya kita lihat saja proses selanjutnya sampai nanti persidangan selesai. Kamis (10/6/2021) besok masih ada tahap duplik dan pembuktian kedua pihak. Kita lihat saja nanti," ucapnya. 

Baca juga: Bubarkan Kerumunan Pembeli BTS Meal, Satpol PP DIY Layangkan Surat Peringatan ke Manajemen McD

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika K warga Kasihan, Bantul sebagai penyuplai jamu pegel linu produksi CV PH yang beralamat di Jawa Timur.

Kemudian pada 26 Januari 2021, jamu diedarkan K kepada penjual jamu di wilayah Ngulakan, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. 

Ketika mengedarkan itu, K kemudian ditangkap oleh BBPOM

Adapun menurut hasil pemeriksaan BBPOM, jamu tersebut dilarang diedarkan karena mengandung obat kimia yang harus disertai dengan resep dokter yaitu Paracetamol dan Dexamethason. 

Konsumsi jangka panjang Paracetamol dapat menyebabkan kerusakan hati. Sedangkan Dexamethason berefek muka membulat (moonface), osteoporosis dan kerusakan ginjal. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved