Kasus Jamu Pegel Linu Kulon Progo, Kuasa Hukum Tersangka K Minta Penyidik BBPOM Periksa Produsen

Pengadilan Negeri (PN) Wates kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka K sebagai pemohon

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Sidang Praperadilan kasus pengedaran jamu yang diduga mengandung obat kimia di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Rabu (9/6/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Negeri (PN) Wates kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka K sebagai pemohon dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta sebagai termohon atas kasus peredaran jamu yang diduga mengandung bahan kimia dan sudah dilarang untuk diedarkan. 

Namun dalam sidang ini, agendanya pembacaan replik dari tersangka K yang diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Dalam pembacaan replik itu, Kuasa Hukum tersangka K, Abdus Salam menyampaikan penetapan tersangka K atas dirinya tidak sah didasarkan minimum dua alat bukti.

Baca juga: SIMAK! Ini Kuota PPDB 2021 di 16 SMP Kota Yogyakarta, Tersedia 3.466 Kursi untuk Calon Siswa

Namun demikian, dua alat bukti yang dimaksud merujuk pada ketentuan pasal 196 dan 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Sehingga salah satu unsur yang harus dibuktikan penyidik BBPOM terkait unsur kesengajaan sesuai pasal itu lebih kepada produsen bukan pengedar. 

Sementara penyitaan barang bukti sebanyak 25 dus jamu tidak sah karena harus melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Mekanisme penyitaan harus dibuat berita acara yang harus ditandatangani oleh pihak yang disita termasuk pemohon dalam praperadilan ini. 

Namun demikian, tidak pernah ada tandatangan tersebut. 

"Sehingga di sini menjadi suatu persoalan yang memang harus dilakukan upaya hukum praperadilan sebagai salah satu upaya kita komplain terhadap proses pemeriksaan," ucapnya usai sidang praperadilan, Rabu (9/6/2021). 

Abdus melanjutkan, sebetulnya yang harus dilakukan oleh penyidik memastikan unsur pengetahuan. 

"Karena klien kami (K) ini menjual produk jamu itu baru-baru ini dan sudah mendapatkan informasi dari pihak produsen (CV PH) kalau izin edarnya asli. Kalau penyuplai kan tinggal mengedarkan saja. Kalau produsennya sudah menyampaikan ke K izin edarnya asli jadi tidak masalah. Masalah izinnya asli atau palsu yang bisa mengkonfirmasi instansi yang mengeluarkan izin tersebut," jelasnya. 

Sebab ijin edar yang tertulis pada produk jamu itu tercantum nama badan POM yang tertulis POM TR.143 676 881 yang dijadikan dasar pihak produsen untuk meyakinkan pemohon bahwa produk itu sudah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

Persoalannya sekarang yang ada di lapangan, penyidik BBPOM menetapkan K sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan kepada produsen yang memproduksinya. 

Kuasa Hukum BBPOM, Fahmi Reza enggan memberikan komentar banyak setelah pembacaan replik dari pemohon. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved