Hari Ini Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akhirnya memenuhi penggilan penyidik KPK terkait dengan kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat tak hadir di panggilan pertama pada Jumat (7/5/2021) lalu, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akhirnya memenuhi penggilan penyidik KPK terkait dengan kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Aziz Syamsuddin datang ke KPK pada Rabu (9/6/2021) siang.

Politisi Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Kehadiran Aziz Syamsuddin ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik, akan dilakukan pemeriksaan dalam perkara SPR (Stepanus Robin Pattuju)," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ali mengatakan, surat panggilan sudah dikirimkan oleh KPK kepada Azis Syamsuddin secara patut menurut hukum.

Azis, kata Ali, merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar dia.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021).

Menurut Ali, Azis mengonfirmasi ketidakhadirannya secara tertulis.

Adapun penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sipil Ikut Bersuara Lawan Upaya Penggembosan KPK

Baca juga: KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Tak Hadir, Hari Ini Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved