Jumlah UMKM di Sleman Meningkat Signifikan di Masa Pandemi
56 persen di antaranya atau sekitar 45 ribu unit usaha bergerak di bidang pangan atau usaha kuliner
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Jumlah UMKM di Kabupaten Sleman meningkat signifikan selama masa pandemi covid. Sebagai gambaran, pada 2019 lalu jumlahnya yakni sebanyak 48 ribu unit usaha. Kemudian bertambah menjadi 68 ribu unit usaha hingga Desember 2020. Jumlah ini terus bertambah hingga 80 ribu unit usaha hingga Mei 2021.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman Rr Mae Rusmi Suryaningsih merinci, dari jumlah itu 56 persen di antaranya atau sekitar 45 ribu unit usaha bergerak di bidang pangan atau usaha kuliner.
Inilah sektor yang menurutnya bertahan di masa pandemi sehingga banyak dari mereka yang beralih ke sektor kuliner setelah usaha sebelumnya dirasa mengalami penurunan.
Baca juga: Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Melatih Wirausaha Pemula Meningkatkan Kapasitasnya
"Penambahannya memang signifikan. Jadi mereka tidak menutup usaha begitu saja, tapi beralih dari usaha sebelumnya yang dinilai kurang potensial," ungkapnya dalam acara Penyuluhan Pendaftaran Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM yang digelar di Hotel Alana, Sleman pada Sabtu (5/6/2021).
Pertumbuhan jumlah unit usaha ini juga dimungkinkan dipicu oleh banyaknya pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Mereka kemudian mencoba merintis usaha yang sebagian besar memilih sektor pangan.
Baca juga: Kadin DIY Dorong UKM, Industri Kreatif, dan Pariwisata Terus Bergerak
Pemerintah secara serius menyikapi banyaknya bermunculan produk-produk pangan yang baru ini. Lantaran produk pangan tentunya harus aman, bermutu dan bergizi.
"Inilah yang menjadi perhatian kita, bagaimana mewujudkan produk UKM yang bebas dari bahan kimia berbahaya, tentunya harus higienis, bergizi sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup bermasyarakat," tambahnya.
Atas dasar itulah maka pemerintah mendorong para pelaku usaha sektor pangan ini untuk mengurus Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai bukti bahwa produk mereka aman untuk diedarkan dan aman dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Dorong UKM Go Digital, Pemkot Yogya Bakal Maksimalkan Platform di JSS
Dinkes Sleman Terbitkan 2200 Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Namun sebelum mendapatkan sertifikat tersebut, para pelaku usaha ini harus memiliki sertifikat penyuluhanan keamanan pangan. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan daerah setempat yang dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Sejauh ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman telah menerbitkan 2200 sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang merupakan syarat penerbitan PIRT. Jumlah ini sebenarnya lebih kecil dari pengajuan dari kalangan usaha yakni mencapai 3000 pengajuan izin.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, ada sekitar 30 hingga 40 pengajuan izin pada masa sebelum pandemi. Jumlah ini meningkat hingga 50 pengajuan izin di masa pandemi. Namun demikian, tak sedikit di antaranya yang tak mampu melakukan perbaikan kualitas pengolahan pangan, maka Dinas Kesehatan pun tak bisa menerbitkan sertifikat.
"Ketika kami cek, banyak yang tak melakukan perbaikan, sehingga tidak bisa diterbitkan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Atikah Nurhesti.
Adapun acara pendampingan dan penyuluhan yang diinisiasi Kemenkop UKM ini diikuti oleh 50 para pelaku usaha mikro sektor pangan di Kabupaten Sleman dan 50 orang relawan pendamping Garda Transfumi. Para peserta acara penyuluhan ini memperoleh fasilitasi penyuluhan keamanan pangan sehingga mereka bisa langsung mengurus SPP IRT.
Jumlah itu memang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usahanya.
Namun Kepala Bidang Usaha Mikro, Dinkop UKM Sleman, Fahmi Khoiri memastikan bahwa para pelaku usaha lainnya yang tidak ikut dalam acara ini tetap akan mendapatkan pendampingan dan sosialisasi.
"Ada program serupa yang didanai APBD Sleman dan APBD DIY yakni berupa sosialisasi dan pendampingan pendaftaran SPP IRT," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penyuluhan-sertifikasi-keamanan-pangan_1.jpg)