PPDB 2021
PPDB SD di Sleman Terapkan Tiga Jalur Tahun Ini, Berikut Rinciannya
Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sleman segera dibuka
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sleman segera dibuka sekitar pertengahan Juni mendatang.
PPDB SD ini dibuka dengan tiga jalur yaitu, jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan, setiap jalur memiliki prosentase berbeda-beda.
Baca juga: Bolehkah mengerjakan Sholat Dhuha pada pukul 11.00 WIB? Berikut Penjelasannya
Jalur zonasi minimal 75 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi 20 persen dengan rincian, siswa dari keluarga miskin 15 persen dan siswa berkebutuhan khusus (disabilitas) 5 persen.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen.
Ketentuan dalam PPDB ini memiliki pengecualian. Tidak berlaku bagi sekolah swasta.
Misalnya, TK-SD model di Sleman. Sebab siswa-siswa TK model, wajib diterima di SD model.
"Termasuk SD negeri yang belum terpenuhi daya tampungnya ini juga tidak berlaku. Jadi boleh, SD kurang murid harus difasilitasi tidak harus sama dengan ini," terang dia belum lama ini.
Menurut Ery, jalur zonasi PPDB SD ini berbeda dengan SMP.
Jika zonasi SMP berbasis Kalurahan, maka untuk pendaftaran SD basisnya padukuhan.
Ketentuannya, jalur zonasi dibagi dalam lima zona. Di mana tiap-tiap zona, calon peserta didik akan mendapatkan poin setara dengan tambahan umur.
Zona pertama, yaitu siswa yang KK-nya satu lingkup padukuhan dengan lokasi sekolah.
Siswa yang tinggal dalam lingkup ini, akan mendapatkan 300 poin atau setara dengan tambahan umur 10 bulan.
Misalnya, usia anak baru 5,5 tahun dan berlokasi dekat dengan sekolah, maka akan diberikan tambahan umur tersebut.
"Syarat pendaftaran calon siswa SD ini kan sebenarnya adalah umur 6 -12 tahun. Bagi yang mendapat tambahan poin, umur paling rendah 5,5 tahun," tuturnya.
Zona kedua, berdasarkan lingkup padukuhan terdekat dengan sekolah, tetapi masih dalam satu kalurahan. Ini akan mendapatkan tambahan umur 6 bulan.
Lalu zona tiga, berdasarkan padukuhan di luar zona dua tetapi masih dalam satu kalurahan. Ini akan mendapatkan tambahan usia empat bulan.
Zona empat adalah padukuhan yang ada di luar kalurahan lokasi sekolah, tetapi dalam satu kapanewon. Poin yang didapat setara dengan usia dua bulan.
Zona terakhir adalah zona lima. Zona ini lingkupnya padukuhan di luar zona empat dan dalam lingkup Kabupaten.
"Ini tidak dapat tambahan poin," jelasnya.
Baca juga: UGM Berikan Bantuan Alat GeNose C19 ke Pondok Pesantren Al Quran Milik Gus Baha di Rembang
Pendaftaran PPDB SD dilakukan secara online. Namun, apabila kebingungan, maka siswa dan orangtua bisa langsung datang ke sekolah.
Nantinya, pihak sekolah yang akan meng-online-kan. Pendaftaran tiap jalur berbeda. Untuk jalur zonasi, pendaftaran dimulai 14-17 Juni.
Setelah pendaftaran, langsung bisa dilakukan validasi. Jalur afirmasi pendaftaran langsung ke sekolah pada 14-15 Juni.
Validasinya pada 16 Juni. Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua langsung mendaftar ke sekolah 15-16 juni.
"Jadwal pendaftaran dibuat berbeda, agar lebih efisien," kata Ery.
Pengumuman penerimaan PPDB zonasi ini pada 18 Juni pukul 08.00 WIB. (rif)