Proses dan Tahapan Pengembalian Biaya Haji bagi Calon Jemaah yang Batal Berangkat ke Tanah Suci
Proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama sembilan hari.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI telah memastikan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia, pada musim ibadah haji tahun 2021 ini.
Para calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat ke tanah suci pun diperkenankan bila ingin menarik kembali setoran pelunasan biaya haji.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama sembilan hari.
Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ucap Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Isi Lengkap Surat Dubes Arab Saudi kepada Puan Maharani, Klarifikasi soal Kuota Haji Indonesia
Baca juga: Sudah Kedua Kalinya 253 Calon Jemaah Haji Kulon Progo Tunda Keberangkatan Ibadah Haji 2021
Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.
Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ungkap Ramadan.

Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan haji.
Berikut prosedur lengkapnya:
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.