FAKTA Baru Kasus Pembunuhan di Kulon Progo, Pelaku Rencanakan Habisi 2 Perempuan Lain

Kepolisian Resor Kulon Progo (Polres Kulon Progo) kembali menggelar reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap TS (21) warga Paingan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Reka adegan pembunuhan di Dermaga Wisata Glagah, Kamis (3/6/2021). 

"Sehingga untuk ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun," ucapnya.

Munarso menyampaikan pelaku sebenarnya juga melakukan perencanaan pembunuhan terhadap dua perempuan lain namun tidak berhasil.

Kedua calon korban yakni R dan C.

Untuk calon korban R, tersangka telah memberikan obat sakit kepala di makanan soto yang hendak dimakan oleh R.

Namun ketika dicicipi rasanya aneh, akhirnya R tidak jadi memakan soto tersebut.

Tersangka melakukan itu karena ingin mengambil ponsel milik R.

Sementara calon korban lain, C tidak berhasil dibunuh oleh tersangka karena mereka keluar pada siang hari dan C selalu dihubungi oleh ibunya.

"Menurut analisa kami, tersangka belum menemukan tempat yang sesuai untuk melakukan aksinya karena mereka keluar pada siang hari. Sehingga C hanya diajak pelaku keliling tidak jelas. Selain itu C juga selalu dihubungi oleh ibunya. Dari pengakuan tersangka memang ada niatan untuk membunuh mereka (R&C) namun momennya tidak pas. Akhirnya kedua calon korban selamat," terang Munarso.

Sementara Kakak kandung TS yang turut hadir pada rekontruksi itu, Sunardi (40) mengatakan setelah melihat reka adegan pembunuhan adiknya, dirinya merasa geram dan ingin gantian membunuh tersangka.

Sebab ia tidak menyangka, NAF tega membunuh TS yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir.

Bahkan di mata keluarga TS, NAF sudah dianggap seperti keluarga karena sering main ke rumah korban.

Sehingga dengan kematian adik kandungnya itu, ia meminta pelaku dihukum setimpal.

"Kalau permintaan keluarga, pelaku sepantasnya dihukum seberat-beratnya dihukum mati," pintanya.

Diberitakan Tribunjogja sebelumnya, NAF juga membunuh DSD (21) warga Gadingan, Kapanewon Wates.

Jasad DSD ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021.

Pelaku juga ingin menguasai harta milik korban dengan membawa sepeda motor DSD yang kemudian dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah namun sudah berhasil diamankan oleh polisi.

Sementara untuk motor TS yang disembunyikan di Parkiran Stasiun Wates juga telah diamankan. ( TribunJogja.com | Sri Cahyani Putri Purwaningsih )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved