FAKTA Baru Kasus Pembunuhan di Kulon Progo, Pelaku Rencanakan Habisi 2 Perempuan Lain
Kepolisian Resor Kulon Progo (Polres Kulon Progo) kembali menggelar reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap TS (21) warga Paingan
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor Kulon Progo (Polres Kulon Progo) kembali menggelar reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap TS (21) warga Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih. TS merupakan perempuan yang dibunuh oleh tersangka di Dermaga Wisata Glagah pada 2 April 2021.

Baca juga: Polres Kulon Progo Lanjutkan 42 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wisma Sermo
Dalam rekontruksi itu, total pelaku memperagakan sebanyak 36 adegan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan rekontruksi ini untuk melihat kejadian yang dilakukan oleh pelaku saat itu di lokasi kejadian yang disamakan dengan hasil pemeriksaan keterangan pelaku dan saksi ditambah adanya barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
"Dari situ membuktikan penyidik Kulon Progo memegang asas hukum yang ada serta keterbukaan informasi publik tanpa melakukan hal-hal di luar prosedur hukum yang ada khususnya terhadap tersangka," tuturnya usai reka adegan, Kamis (3/6/2021).
Munarso menjelaskan dari 36 adegan itu diperagakan di beberapa lokasi.
Yakni Warung Klintong Daendels, Pelabuhan Tanjung Adikarta, Dermaga Wisata Glagah dan penitipan sepeda motor di Stasiun Wates.
Rekontruksi dimulai ketika pelaku membeli dua botol minuman bersoda dan dua strip obat sakit kepala dan satu buah masker di Warung Klintong Daendels, Kedua insan menuju ke arah Pelabuhan Tanjung Adikarta namun hanya berputar-putar.
Selanjutnya mereka menuju Dermaga Wisata Glagah dimana NAF menghabisi nyawa korban.
Ia merinci di Dermaga Wisata Glagah, NAF memperagakan sebanyak 22 adegan.
Mulai dari keduanya datang, kemudian memarkir sepeda motor di parkiran sebelah selatan selanjutnya mereka menuju teras Dermaga Wisata Glagah.
Di teras itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memberikan minuman bersoda yang sudah dicampur dengan obat sakit kepala.
Ketika kondisi korban sudah tidak berdaya, pelaku mengangkat korban dan menjatuhkannya ke lantai dengan posisi kepala terkena lantai lebih dulu.
Setelah itu, korban diseret ke dalam Gedung Dermaga Glagah dan pelaku meninggalkan korban.
Setelah itu pelaku membawa motor korban.
Adapun kesimpulan awal di lapangan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.