Kriminalitas
Ungkap Peredaran 4 Kg Sabu, Polres Sleman Temukan 2 Pistol
Dua pistol yang diamankan sebagai barang bukti, berjenis airgun dan senjata rakitan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Satresnarkoba Polres Sleman menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, yang akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain barang bukti sabu berikut plastik klip, pipet kaca dan alat hisapnya, petugas juga menyita 2 pucuk pistol dari tangan empat pelaku.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan, dua pistol yang diamankan sebagai barang bukti, berjenis airgun dan senjata rakitan.
Pistol tersebut ditemukan saat petugas dilakukan penggeledahan di rumah seorang pelaku.
Baca juga: Polres Sleman Sita 4 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional
"Apakah (pistol) itu senjata api atau bukan, masih kita dalami. Karena masih perlu uji lab juga," kata dia, di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021).
Dalam ungkap kasus tersebut, ada empat tersangka yang berhasil ditangkap.
Tiga orang berperan sebagai kurir.
Yaitu MA (32) dan RYA (28) keduanya adalah warga Malang, Jawa Timur serta WDP (26) warga Karang Anyar.
Sementara FH (46) adalah pelaku yang memerintahkan kepada kurir untuk mengirim barang haram.
Dari tangan keempat pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti 4.012 kilogram sabu yang siap diedarkan di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Bukannya Berantas Narkoba, Lima Polisi di Polrestabes Surabaya Ini Malah Pesta Sabu di Kamar Hotel
Diduga Libatkan Oknum Polri
Kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram lebih yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sleman, diduga turut melibatkan oknum anggota kepolisian.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut tidak membenarkan dan juga tidak membantah.
Ia mengaku masih terus mendalami dugaan tersebut.
"Ini masih kita dalami. Kalau memang ada anggota polisi, sebagai pelaku dalam kegiatan (kasus) ini, tentunya akan kita proses secara dua aturan, kode etik divisi profesi maupun undang-undang psikotropika," kata dia.