Gaji ke-13 PNS TNI, Polri dan Pensiunan Mulai Ditransfer Hari Ini

Kementrian Keuangan mulai mentransfer gaji ke-13 bagi para PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara pada Kamis (3/6/2021) hari ini.

Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Keuangan mulai mentransfer gaji ke-13 bagi para PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara pada Kamis (3/6/2021) hari ini.

Gaji ke-13 mulai ditransfer setelah Satker dari Kementerian Keuangan mengajukan dokumen dan persyaratannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu, KPPN akan langsung mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing penerima.

Untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 30,2 triliun dengan rincian pembayaran ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 trilun, Aparatur Negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.

"Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan.

KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 berpedoman dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang di dalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian THR yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," ujarnya.

Baca juga: Gaji Ke-13 Ternyata Batal Cair Hari Ini, Simak Besaran yang Bakal Diterima PNS

Baca juga: Gaji Ke-13 Ternyata Batal Cair Hari Ini, Simak Besaran yang Bakal Diterima PNS

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved